Kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS anestesi Universitas Padjadjaran bukan hanya menjadi berita tragis yang mengguncang publik, tetapi juga mencoreng citra profesi kedokteran secara keseluruhan serta institusi rumah sakit, khususnya RSHS Bandung. Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS anestesi, Priguna Anugrah Pratama, terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Pemerkosaan yang menimpa korban FA terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01:00 WIB. Ketika itu korban disebut sedang menjaga ayahnya yang menjadi pasien di sana. Ia kemudian diminta oleh tersangka untuk pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Sebab kala itu, ayah korban yang sedang dirawat disebut membutuhkan donor darah. Korban pun dibawa ke ruang IGD di Gedung MCHC lantai 7.
Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian dan mengenakan baju operasi. Selanjutnya, tersangka membius korban dengan midazolam, obat penenang yang biasa digunakan sebelum tindakan operasi disuntikkan melalui cairan infus sehingga tak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka leluasa memerkosa korban.
Korban mengalami trauma karena merasa telah dikhianati oleh seseorang yang seharusnya melindungi dan merawatnya. Kejadian ini menghilangkan rasa aman saat berada di lingkungan rumah sakit dan membuatnya tidak lagi percaya kepada dokter laki-laki, karena merasa rentan dan tidak punya kendali atas tubuhnya saat dalam kondisi tidak sadar.
Selain itu, Kasus ini juga berdampak ke masyarakat yang menjadi was-was, bahkan timbul perasaan curiga terhadap dokter, terutama ketika berada dalam kondisi rentan seperti saat dibius atau saat menjalani tindakan medis. Hal tersebut menyebabkan kepercayaan yang selama ini dibangun antara pasien dan dokter menjadi terganggu karena adanya rasa takut bahwa tenaga medis mungkin sewaktu-waktu menyalahgunakan kekuasaannya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil beberapa langkah tegas. Unpad secara resmi memberhentikan Priguna dari Program Pendidikan Dokter Spesialis dan menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi serta larangan mengikuti kegiatan di lingkungan kampus maupun rumah sakit pendidikan.
Sementara itu, Kemenkes memberikan sanksi berupa larangan seumur hidup bagi Priguna untuk melanjutkan residensi di RSHS. Selain itu, Kemenkes juga akan mewajibkan tes kesehatan mental tahunan bagi peserta PPDS untuk mendeteksi dan menangani gangguan psikologis sejak dini. Sebagai langkah evaluatif, Kemenkes membekukan sementara kegiatan residensi PPDS anestesiologi dan terapi intensif di RSHS Bandung selama satu bulan guna meninjau kembali sistem pengawasan dan tata kelola pendidikan spesialis yang berlaku.
Apa yang dilakukan oleh tenaga medis dari kasus ini benar-benar mencoreng nama tenaga kesehatan terutama pada profesi dokter. Hilangnya kepercayaan masyarakat, dengan hal ini perlunya tes kesehatan mental dari pemerintah kepada tenaga medis yang berhubungan langsung dengan pasien dan adanya evalusi dari rumah sakit menangani hal ini, serta adanya pendampingan dari perawat saat adanya pemeriksaan yang harus menggunakan obat bius agar hal ini tidak terjadi lagi bagi pasien lain.
Posting Komentar