RAPI 9: Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS Terbaru Berlaku 6 Oktober 2024

 


Total pengisi kuisioner sebanyak 11 orang dengan rincian berikut: 


2 orang dari angkatan 2022, 1 orang dari angkatan 2023, dan 8 orang dari 2021. 

1. Apa yang menjadi latar belakang pemerintah mengubah sistem kelas dlam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berikut beberapa jawaban responden. 
- “Karena kita tidak mau BPJS defisit harus positif jadi bisa mengcover rakyat lebih luas dengan bayaran standar”

- “Menurut saya, hal yang menjadi latar belakang pemerintah mengubah sistem kelas dalam BPJS kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah karena pemerintah ingin Menjamin semua peserta mendapatkan kualitas pelayanan yang sama tanpa diskriminasi”

- “Untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.”

- “Pemerintah mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan dan efisiensi biaya. Dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3, diharapkan peserta dapat akses tanpa diskriminasi, dan untuk mengurangi kompleksitas administrasi dan memastikan bahwa semua peserta menerima layanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, memperkuat keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.”

- “Latar belakang pemerintah mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah untuk mengatasi masalah ketidakadilan akses layanan kesehatan. Sebelumnya, ada pembagian kelas (Kelas 1, 2, dan 3) berdasarkan besarnya iuran yang dibayar, sehingga kualitas layanan yang diterima pasien bisa berbeda-beda. Dengan KRIS, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih merata dan adil, sehingga semua peserta BPJS mendapat layanan kesehatan yang setara, tanpa memandang iuran yang mereka bayar.”


2. Bagaimana mekanisme penerapan skema iuran satu tarif dalam sistem KRIS yang baru?
Berikut beberapa jawaban dari responden. 
- “Berdasarkan pasal 1 ayat 4b Perpres no 59 tahun 2024 Kris adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh BPJS kesehatan tukuanya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.”

- “1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. 2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. 4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.”

- “Dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang baru, mekanisme penerapan skema iuran satu tarif dilakukan dengan cara penghapusan kelas-kelas sebelumnya yaitu kelas 1, 2, dan 3, Agar peserta BPJS Kesehatan memiliki akses yang sama terhadap layanan tanpa adanya perbedaan tarif berdasarkan kelas. Dengan demikian, transparansi dan efektivitas administrasi dalam pengelolaan iuran menjadi lebih baik.”

- “Mekanismenya, pemerintah akan menentukan tarif iuran berdasarkan perhitungan kebutuhan pelayanan dan kemampuan peserta. Tarif ini akan disesuaikan agar tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah juga tetap memberikan subsidi kepada kelompok yang tidak mampu, misalnya penerima bantuan iuran (PBI), agar mereka tetap ter-cover meski tarif disamakan.”


3. Apa saja kriteria fasilitas ruang perawatan yang harus dpenuhi oleh rumah sakit dalam implementasi KRIS? 
Berikut beberapa jawaban dari responden. 
- “Setiap ruang perawatan harus memiliki kapasitas maksimal 4-6 pasien, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan privasi. Jarak antar tempat tidur harus cukup lebar, sehingga tidak terlalu berdekatan dan memberikan ruang bagi pergerakan pasien maupun tenaga medis. Fasilitas sanitasi seperti kamar mandi di dalam ruangan juga harus bersih dan memadai untuk mencegah risiko infeksi. Selain itu, rumah sakit perlu menyediakan fasilitas pendukung seperti kipas angin, AC, atau ventilasi yang memadai, serta akses listrik untuk peralatan medis.”

- “Menurut saya, kriteria yang harus dipenuhi oleh pemerintahan dalam membangun KRIS adalah seperti pembagian ruangan, tempat tidur, suhu kamar yang sesuai dengan keadaan pasien dan beberapa hal lain yang menunjang proses pemulihan pasien.”

- 1.Standar kapasitas tempat tidur. 
2.Privasi pasien. 
3.Ventilasi dan sirkulasi udara. 
4.Akses sanitasi. 
5.Kualitas layanan kesehatan. 
6.Kebersihan dan keamanan. 
7.Ketersediaan obat dan peralatan medis. 
8.Akses pendamping pasien. 


4. Bagaimana transisi dari sistem iuran lama ke sistem iuran baru akan dilakukan, an apa dampaknya terhadap peserta BPJS Kesehatan?
Berikut beberapa jawaban dari responden. 
- “Menurut info yang saya baca melalui beberapa sumber yang saya baca, masa transisi dari BPJS ke KRIS berlangsung hingga Juli 2025 dan dampak dari masa transisi tersebut adalah semua peserta BPJS akan mendapatkan tarif iuran BPJS yang sama”

- “Transisi dari sistem lama ke sistem iuran satu tarif pada BPJS Kesehatan akan memberi dampak signifikan pada penyamaan iuran dan akses layanan kesehatan. Meskipun perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, beberapa peserta mungkin akan merasakan dampak finansial, khususnya peserta kelas III yang kemungkinan akan membayar lebih tinggi dari sebelumnya. Namun, dalam jangka panjang, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih adil bagi seluruh peserta.”

- “Sistem iuran lama ke baru dilakukan dengan komunikasi terbuka, periode transisi yang memungkinkan kedua sistem digunakan bersama-sama, pelatihan staf, monitoring, dan evaluasi. Dampaknya terhadap peserta BPJS Kesehatan mungkin positif karena integrasi data yang lebih baik, tetapi juga negatif karena potensi gangguan sementara dan adaptasi awal yang dibutuhkan.”


5. Apa implikasi dari penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 terhadap akses layanan kesehatan bagi masyarakat? 
Berikut beberapa jawaban dari responden 
- “Dengan adanya penggantian sistem kelas BPJS Kesehata dengan KRIS, sebetulnya diharapkan akan ada peningkatan kualitas layanan kesehatan, terutama dalam hal akses dan pelayanan rawat inap standar di rumah sakit. Namun, perubahan ini juga dapat berdampak pada struktur biaya dan pengelolaan program kesehatan bagi perusahaan dan peserta. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti sebagaimana dikutip dari artikel CNN melihat bahwa ada kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan. Meski standar pelayanannya bisa disetarakan dan tidak membedakan si kaya dan si miskin, tetapi bisa jadi kualitas pelayanan pada kelas-kelas tertentu bisa menurun. Maka dari itu, pemerintah juga perlu memantau penerapannya di masing-masing rumah sakit.” 

- Penghapusan kelas rawat inap dan pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk menciptakan kesetaraan akses dan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun langkah ini memiliki manfaat positif seperti meningkatkan kesetaraan dan efisiensi, tantangan dalam kapasitas rumah sakit dan perubahan beban iuran bagi peserta tertentu harus dikelola dengan baik. Upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan dan infrastruktur rumah sakit akan sangat penting dalam memastikan transisi ini berjalan dengan lancar.”

- “Penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dapat mengakibatkan perubahan signifikan dalam akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan adanya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), semua pasien akan mendapatkan pelayanan yang lebih merata tanpa adanya perbedaan kelas, namun hal ini juga bisa menyebabkan peningkatan jumlah pasien di ruang perawatan yang sama, berpotensi mengurangi kenyamanan dan kualitas layanan.”




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama