RAPI 4: Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien Tak Dibeda-bedakan

 


Total pengisi kuisioner sebanyak 16 orang dengan rincian berikut: 

8 orang dari angkatan 2022, 7 orang dari angkatan 2023, dan 1 orang dari 2021. 


1. Apakah Anda pengguna BPJS?  
14 orang menjawab “Ya” dan 2 orang menjawab ”Tidak”. 


2. Apakah Anda merasa bahwa pelayanan menggunakan BPJS dibedakan dengan pelayanan reguler? 

14 orang menjawab “Ya” dan 2 orang menjawab “Tidak”. 


3. Bagaimana menurut Anda tentang keputusan dari pemangku wewenang pada artikel di atas?

Berikut beberapa jawaban dari responden. 
  • “Melihat komitmen kemenkes saat ini, doakan yang terbaik saja. Dan menurut saya itu merupakan trobosan yang baik yaa, karna adanya wewenang tersebut dapat mengurangi diskriminasi terhadap pasien pengguna bpjs dan non bpjs. ”
  • “Keputusan pemangku wewenang untuk menerapkan kelas rawat inap standar tanpa pembedaan merupakan langkah signifikan menuju kesetaraan dalam pelayanan kesehatan. Dengan kebijakan ini, diharapkan semua pasien akan mendapatkan kualitas perawatan yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas sosial atau ekonomi. Hal ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam pelayanan kesehatan, serta membantu mengurangi disparitas dalam perawatan medis yang selama ini mungkin terjadi. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjamin hak kesehatan bagi seluruh warga negara.”
  • “Keputusan dari pemangku wewenang diatas untuk melakukan evaluasi sudah tepat, namun disayangkan masih adanya pemberlakuan pembayaran BPJS berdasarkan kelas, baik itu kelas 1,2 dan 3.”
  • “Artikel tersebut menyatakan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa semua pasien diperlakukan dengan adil dan setara, itu adalah langkah positif. Semua orang harus memiliki akses yang sama terhadap perawatan kesehatan yang berkualitas.”
  • “Keputusan pemangku kepentingan untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membawa angin segar bagi kesetaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.”
  • “Tentu hal ini akan menghilangkan timbulnya kecemburuan sosial dibidang kesehatan dan makin membuat orang yang sakit langsung ingin berobat ke rumah sakit.”
  • “Secara keseluruhan, saya menyambut baik keputusan pemangku wewenang dalam Perpres 59/2024. KRIS memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas layanan dan kesetaraan akses bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, penting untuk memperhatikan aspek-aspek seperti masa transisi, dampak tarif dan iuran, dan pilihan kelas rawat agar implementasinya dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.”

4. Pada kenyataannya, orang yang menggunakan BPJS sering mendapatkan pelayanan yang kurang. Apa tanggapan Anda terkait fenomena tersebut? 
  • Berikut beberapa jawaban dari responden. 
  • “Saya setuju dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang tujuannya ialaah untuk menyamakan fasilitas ruangan rawat inap bagi pasien pengguna BPJS, namun ternyata masih disayangkan bahwasanya penetapan iuran BPJS kelas 1,2, 3 tetap berlaku, yang diatur dalaam Perpres 64 tahun 2020.”
  • “Dari perspektif yang netral, perubahan-perubahan tersebut tampaknya dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pemegang BPJS. Peningkatan pengawasan, edukasi, transparansi, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat merupakan langkah-langkah yang penting untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perawatan kesehatan yang layak.”
  • “Untuk mengurangi fenomena pelayanan kurang memadai bagi pengguna BPJS, perlu ada peningkatan dalam pengawasan dan evaluasi kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Salah satu upaya adalah memperkuat regulasi dan standar pelayanan dengan sanksi tegas bagi yang melanggar, serta insentif bagi yang berkinerja baik. Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan tenaga kesehatan, sehingga mereka lebih termotivasi untuk memberikan layanan terbaik. Edukasi dan pelatihan berkelanjutan juga penting untuk memastikan semua tenaga medis memahami pentingnya memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas kepada semua pasien, termasuk pengguna BPJS. Terakhir, peningkatan transparansi dan pengaduan masyarakat yang responsif akan membantu memastikan bahwa keluhan dan masalah pelayanan dapat segera ditangani.”
  • “Upaya yang mungkin bisa saya lakukan sebagai salah satu mahasiswa ialaah memberikan kritik kepada pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan lagi agar pemberi layanan kesehatan yang menyediakan pasien BPJS, untuk tidak mendiskriminasi pemberian pelayanan kepada pengguna BPJS, karena seperti yang kita tau, pengguna bpjs tentu juga memiliki harapan diberikan layanan kesehatan yang baik.” 
  • “Saya mendukung kebijakan ini dengan penghapusan kelas BPJS dan perbedaan kelas rawat inap hal ini dapat meningkatkan keadilan dan kesetaraan dalam akses pelayanan kesehatan. Dengan sistem kelas yang seragam, semua pasien mendapatkan standar perawatan yang sama tanpa diskriminasi, yang diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam kualitas layanan. Langkah ini juga mendorong penyedia layanan kesehatan untuk fokus pada peningkatan kualitas perawatan secara keseluruhan, tanpa membedakan berdasarkan kelas ekonomi pasien. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang efektif dan pemantauan yang ketat untuk memastikan bahwa semua pasien benar-benar menerima perawatan yang layak dan sesuai standar.”
  • “Beberapa saran yang mungkin dapat membantu mengurangi masalah tersebut: 
  1. Peningkatan Pengawasan dan Pengawalan: Pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang ditetapkan dipatuhi dan pasien mendapatkan perawatan yang sesuai. 
  2. Edukasi dan Pelatihan: Memberikan edukasi dan pelatihan kepada penyedia layanan kesehatan tentang pentingnya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada semua pasien, tanpa diskriminasi. 
  3. Peningkatan Transparansi: Membuat informasi mengenai kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan kesehatan kepada pemegang BPJS menjadi lebih transparan agar pasien dapat membuat keputusan yang lebih baik. 
  4. Peningkatan Kepatuhan: Memastikan bahwa semua pihak terlibat, termasuk penyedia layanan kesehatan, pasien, dan BPJS, mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan. 
  5. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk melaporkan pengalaman mereka terkait pelayanan kesehatan yang mereka terima melalui BPJS sehingga masalah-masalah tersebut dapat diidentifikasi dan diatasi. Semua pihak, termasuk pemerintah, penyedia layanan kesehatan, BPJS, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pemegang BPJS dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perawatan yang layak dan bermartabat.”


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama