BERITA: Seruan Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran “Memanggil Semua Jurnalis di Sumatera Barat”

Jumat (24/05/2024), dilakukannya aksi oleh Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat  terkait penolakan Revisi UU Penyiaran yang mengancam kemerdekaan pers.


Gambar 1. Seruan Aksi Nasional oleh Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat terkait Revisi UU Penyiaran

Seruan aksi damai ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di depan Masjid Raya Sumatera Barat yang diikuti oleh Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat yaitu IJTI Sumbar, PFI Padang, AJI Padang, PWI Sumbar, dan ASPEM Sumbar.


Dilaksanakannya aksi ini didasari oleh adanya pasal-pasal yang dianggap menghambat kebebasan pers di Indonesia. Perihal masalah dan tuntutan yang dilayangkan, yakni pada pasal 50 B ayat 2 yang mengatur mengenai jurnalisme investigasi dimana salah satu poin melarang penayangan eksklusif investigasi. Selain itu revisi UU penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.


Gambar 2. Wawancara bersama Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Defri Mulyadi

Dalam wawancara bersama Defri Mulyadi selaku Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, menjelaskan, “Jika revisi UU Penyiaran ini disahkan, maka akan membawa kemunduran bagi Pers di Indonesia. Banyak pasal-pasal yg merugikan bukan hanya bagi Jurnalis, namun juga berdampak pembodohan bagi masyarakat. Dimana salah satu pasal adanya larangan liputan eksklusif investigasi. Yang mana liputan investigasi merupakan marwah dari Pers. Pasal cukup rawan lainnya yaitu setiap persoalan pers tidak lagi dibahas oleh Dewan Pers melainkan diambil alih oleh KPI. Ini tentunya sangat bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan banyak pasal-pasal lain yang multitafsir sehingga melemahkan fungsi pers. Jika dari pasal-pasal tersebut disahkan, tentu akan membuka ruang korupsi di Indonesia semakin terbuka. Sehingga tidak ada lagi sosial kontrol dari pers karna adanya pelarangan dalam investigasi.”

Diakhir wawancaranya,0 ia juga menyampaikan secara tegas penolakan terhadap revisi UU penyiaran tersebut dan juga menjelaskan mengenai langkah yang akan diambil kedepannya. “Kita berharap hal ini bisa direvisi dan kita, Pers Sumatera Barat, menolak Rancangan UU Penyiaran tersebut. Kita akan coba menyuarakan, yang mana kita sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers pusat dan organisasi-organisasi pers lainnya. Kita akan mendatangi sejumlah anggota DPR RI khususnya komisi 1 untuk melakukan diskusi supaya bergerak bersama dalam merevisi UU ini.”

Gambar 3. Wawancara bersama Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Novia Harlina

Dalam wawancara lainnya, Novia Harlina selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyampaikan harapannya setelah melakukan aksi hari ini, “Aksi ini dilakukan bukan hanya di Sumatra Barat, melainkan juga hampir di seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, semoga para pemangku kepentingan mendengar suara kita para jurnalis dan suara masyarakat. Karena ini dampaknya bukan hanya untuk jurnalis, melainkan juga untuk masyarakat luas dan juga untuk para pekerja digital.” 

Aulia Saputri dan Atina Rizki
Generasi Arutala
UKPM Pena KM FKM UNAND





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama