BERITA : Seruan Aksi Nasional : Aliansi BEM se-Sumatera Barat Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Kamis (30/03/2023), dilakukannya aksi oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat terkait penolakan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/03/2023).

Gambar 1. Seruan Aksi Nasional oleh Aliansi BEM Sumatera Barat terkait UU Cipta Kerja


Dilansir dari Media Indonesia, dinyatakan bahwa DPR RI dalam petitumnya, perpanjangan atas tidak relevannya Pengujian Perppu Cipta Kerja karena telah kehilangan objek pengujiannya. Sebagaimana telah dijelaskan, pada tanggal 21 Maret 2023 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 telah disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. 

Aksi yang dilakukan pada hari Kamis (30/03/2023), diikuti oleh buruh dan lembaga masyarakat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat  (DPRD Sumbar).

Diketahui cuaca saat itu, hujan lebat dari pukul 12.00 WIB di sekitar Kota Padang. Kemudian, seruan aksi dilaksanakan pukul 14.20 WIB. Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, menemui massa aksi terkait penandatanganan pernyataan sikap pada UU Cipta Kerja.
Beliau menyampaikan, "UU Cipta Kerja merupakan kewenangan pemerintah pusat dan seharusnya pemerintah harus dilibatkan."

Perihal masalah dan tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan buruh, beliau meminta perwakilan buruh membuat laporan tertulis secara jelas agar DPRD Sumatera Barat dapat bertindak. Beliau juga mengapresiasi massa aksi yang hadir karena aksi yang diadakan merupakan bentuk berekspresi dari masyarakat dan mahasiswa terkait persoalan tersebut. Harapannya, pemerintah pusat mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dan diperjuangkan oleh mahasiswa se-Sumatera Barat.

Adapun empat tuntutan yang dilayangkan, yakni Pertama, mendesak DPR RI mencabut Perppu Cipta Kerja. Kedua, mendesak DPRD Sumatera Barat menolak Perppu Cipta Kerja baik dari segi formil dan material. Ketiga, mendesak Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembangkangan konstitusi dan pengkhianatan kepada rakyat. Dan yang keempat, menuntut Pemerintah dan DPR RI memperbaiki proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan mementingkan partisipasi publik.

Gambar 2. Wawancara bersama Koordinator Lapangan Aksi, Sahji Rinaldi.



Dalam wawancara bersama Koordinator Lapangan Aksi, Sahji Rinaldi, menjelaskan bahwa, "Undang-Undang yang seharusnya diciptakan untuk perbaikan. Namun tidak sesuai, baik dari segi formil dan materil yang seharusnya tidak disahkan, sehingga merugikan masyarakat dan penolakan berbagai pihak." Ia berharap, semoga semua tuntutan dari keempat poin tuntutan tersebut dapat diterima dan direalisasikan. 

Atina Rizki dan Zerly Affi Walti
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Arunakara 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama