Kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja,
di mana saja, termasuk kampus. Padahal, kampus yang seharusnya menjadi tempat
teraman bagi mahasiswa belajar dan memberikan kontribusinya di dunia akademis
justru menjadi salah satu tempat maraknya aksi kekerasan seksual. Pelecehan
seksual yang terjadi tidak pandang bulu, terlepas dari siapa yang berisiko menjadi
korban dan siapa pelakunya. Pelecehan dan kekerasan seksual, yang dikutuk dari
semua pihak, tidak hanya terjadi di daerah rawan, tetapi juga sering terjadi di
lembaga pendidikan yang menuntut nilai kemanusiaan dan kesopanan.
Bicara mengenai mengenai kekerasan seksual
sebenarnya tidak hanya perihal pemaksaan berhubungan intim. Jika dilihat dari
sudut yang lebih sempit, kekerasan seksual juga bisa berasal dari pelecehan
seksual yang kadang sering dianggap orang sebelah mata. Seperti yang belum lama
ini terjadi pada kampus kita yaitu Universitas Andalas, adanya oknum yang
merekam video wanita yang sedang berada di toilet melalui hp dengan cara
merekamnya melalui bagian atas toilet wanita.
Menurut laporan peristiwa ini sudah
terjadi dua kali dalam rentang waktu dua hari yaitu 13-14 Oktober 2022. Menurut
para saksi yang melihat ini terjadi ketika ia sedang mengambil wudhu sebelum
shalat ashar, lalu saksi secara tidak sengaja melihat adanya hp dari toilet
pria mengarah ke dalam toilet bagian ujung wanita. Hal ini dapat terjadi karna
batas bagian atas toilet wanita dan pria agak terbuka sehingga mudah di akses.
Kejadian ini membuat heboh para wanita yang sedang berwudhu di toilet tersebut.
Namun, hingga saat ini pelaku masih belum diketahui identitasnya yang diketahui
hanya alat yang digunakan untuk merekam kejadian menggunakan casing hp bewarna biru seperti ada
tulisan ‘Mcd’ dan juga motif pelaku melakukan hal ini belum diketahui tetapi
kasus ini sedang di selidiki oleh Satgas PPKS Universitas Andalas.
Pelecehan seksual merupakan perilaku
menyimpang, para pelaku harus benar-benar diberi hukuman yang jera agar tidak
ada lagi korban baru lainnya. Karena dari perilaku tersebut dapat membuat
korban mengalami dampak yang buruk baik secara fisik maupun psikis. Dalam hal
ini, dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Diharapkan dapat
terealisasi dengan baik sehingga tidak ada lagi kasus pelecehan seksual di
perguruan tinggi, dan dapat sangat membantu para korban kekerasan seksual yang
terjadi di kampus.
Maka dari kejadian ini dapat disimpulkan
bahwa kita harus selalu hati-hati dan waspada karna pelecehan seksual dapat
terjadi kapanpun dan dimanapun tanpa kita sadari seperti kasus yang terjadi di
Mesjid Nurul Ilmi Universitas Andalas, korban tidak sadar bahwa aktivitasnya di
dalam toilet direkam oleh oknum yang tidak sopan. Kita berharap kejadian ini
tidak terulang lagi dan Satgas PPKS Universitas Andalas bertindak tegas
terhadap pelaku pada kasus ini.
Nahdah Arifatil Ulfah
Magang UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksatawani
Referensi :
Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Lex Renaissance ,
7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art6
Andriansyah, A. (2022, 12 April). Komnas Perempuan:
Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan, paling Tinggi Di Universitas.
VOA Indonesia . https://mediaindonesia.com/opini/446090/pelecehan-seksual-di-kampus-bagaimanamenanganinya
Posting Komentar