Kepolisian
Daerah (Polda) Sumatera Barat akan bertindak tegas terhadap apotek di Kota Padang yang kedapatan masih menjual 5
jenis obat sirup yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut yang saat ini kasusnya terus meningkat. Termasuk
di Sumatera Barat sendiri yang sudah
mencapai angka 23 kasus dan 12 di antaranya dilaporkan meninggal dunia per 21 Oktober 2022.
Adapun
obat sirup yang dilarang diperjualkan dan dikonsumsi, yaitu obat sirup
paracetamol dengan merk Promethazine
Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen
glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Menyusul
dirilisnya 102 jenis obat sirup yang diduga pemicu gagal ginjal akut. Polresta
Padang telah melakukan sidak
terhadap sejumlah apotek di Kota setempat dan menemukan bahwa rata-rata apotek
masih menyediakan obat-obatan jenis sirup yang dilarang tersebut. Namun, kebanyakan apotek telah menyadari dan
menyisihkan obat-obatan tersebut. Kabidhumas
Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan hingga hari ini belum ada laporan terkait penjualan obat
sirup, namun jika kedapatan pihaknya tak segan-segan menangkap pelaku.
Selain
itu, lanjutnya Polda Sumbar telah melakukan pengecekan dan imbauan yang
merupakan tindak lanjut dari Surat
Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak yang berisikan
imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas
dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Sementara
itu, Suherman, salah seorang pemilik apotek, mengatakan bahwa sejak ada
instruksi beberapa hari yang lalu ia
sudah tidak menjual obat tersebut di apotek miliknya. Lebih lanjut dia menjelaskan semenjak ada larangan penggunaan
dan penjualan obat sirup ini, omzet penjualan
di apotek miliknya berkurang hingga 50 persen.
Selain
itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli dan mengkonsumsikan obat-obatan jenis sirup tersebut kepada anak-anak
untuk sementara.
Haura
Adzro Humaira
Magang
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi
Aksatawani
Posting Komentar