“Kejahatan
Eksploitasi
Seksual
terhadap Anak”
Child grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun
hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja
sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka
(dalam Andaru, 2021). Hal-hal yang dilakukan oleh pelaku dalam
proses grooming pertama-tama yaitu mengidentifikasi atau menargetkan
orang yang dapat dijadikan sebagai target, kemudian mulai mengumpulkan
informasi terkait ketertarikan dan kelemahan target. Ketika sudah memiliki itu
semua, pelaku mulai mencari cara untuk dapat berhubungan dengan target melalui
media sosial atau komunitas dan memanipulasi target dengan memenuhi kebutuhan
emosi maupun fisik (Lanning, 2010).
Child grooming termasuk kejahatan
eksploitasi seksual terhadap anak. Perbuatan
ini tentu saja dilarang oleh undang-undang di Indonesia maupun di seluruh dunia karena melanggar
hak-hak asasi manusia dan
dapat menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak sehingga perlindungan
anak harus diperhatikan. Dasar
hukum di Indonesia mengenai masalah ini erdapat dalam Undang-undang
No. 23 Tahun 2002 Pasal
82 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah)”.
Maraknya perilaku
pedofil saat ini menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian masyarakat,
apalagi setelah tersebar berita seorang artis yang dikabarkan menjalin hubungan
dengan anak berumur 14 tahun. Peristiwa ini tentu menimbulkan banyak kecaman
dari berbagai pihak. Tidak pantas rasanya seorang menjalin hubungan dengan
perbedaan usia terpaut jauh terlebih lagi gadis ini masih terlalu muda.
Hubungan seperti ini tidaklah sehat, banyak peristiwa seperti ini terjadi,
anak-anak yang mudah terbuai padahal itu semua hanyalah tindakan
manipulatif. Kondisi ini sangat
berdampak buruk bagi kesehatan anak baik secara fisik maupun psikis. Anak akan
mengalami kecemasan, susah tidur, ketakutan dan pada akhirnya anak akan
mengalami traumatis dan menarik diri dari lingkungannya. Apalagi keterbatasan
akses teknologi sekarang membuat siapa saja mudah mendapat dan menyebarkan
informasi. Untuk menanggulangi kondisi ini diperlukan peran dan dukungan dari berbagai
pihak terutama orang tua. Anak harus diajarkan tentang edukasi sex dini dan
penanaman nilai karakter agama yang baik. Selain itu, kondisi lingkungan juga
perlu diperhatikan karena bagaimanapun lingkungan akan memengaruhi pola
perilaku manusia. Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap fenomena child
grooming ini, maka akan meningkatkan kewaspadaan kita dalam menghadapi
peristiwa tersebut.
Vazila Hayati
Magang UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksatawani
Referensi
Andaru, I. P. N. (2021). Cyber Child Grooming sebagai
Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita Dan
Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242 . Akses https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/09/kajian-pra-ngariung-2-child-grooming-kebaikan-penuh-manipulasi/
Child Grooming
sebagai Bentuk Pelecahan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. Akses https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/381/html
Lanning, K. (2018). The Evolution of Grooming: Concept
and Term. Journal of Interpersonal Violence, 33(1), 5–16. Akses https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/09/kajian-pra-ngariung-2-child-grooming-kebaikan-penuh-manipulasi/
"Hubungan
yang Melewati Batas Antara Orang Dewasa Dengan Anak Dibawah Umur, Akankah
Memicu Trend Child Grooming?"
Jika kita lihat secara psikologis, psikologis orang
dewasa tentu sangat berbeda dengan anak kecil. hubungan yang melewati batas
antara orang dewasa dengan anak kecil tentu sangat berpengaruh dan memicunya child
grooming, seperti yang kita ketahui bahwa child grooming adalah
ketika seseorang terlibat dalam perilaku predator untuk mempersiapkan anak atau
remaja untuk aktivitas seksual di lain waktu. Pelaku melakukan upaya untuk
membangun hubungan kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak atau remaja
sehingga mereka bisa memanipulasi atau mengeksploitasi anak tersebut. membangun
hubungan yang membuat anak merasa nyaman, aman, dan diperhatikan dengan sering
memberikan hadiah atau bantuan. Padahal, di situlah manipulasi untuk pelecehan
seksual itu dipersiapkan.
Dari banyak kasus yang sudah terjadi, pelaku justru
adalah orang di dekat anak sendiri. Sebagian memberikan perhatian istimewa
dengan hadiah atau uang untuk membangun kepercayaan anak-anak sebelum
melecehkannya. Kejahatan ini ibarat gunung es yang jika diketahui dan
dilaporkan hanya terlihat sedikit atau hanya terlihat pada puncaknya saja.
Salah satu bentuk kejahatan seksual ini jika dibiarkan akan berdampak buruk pada
psikologis, emosional, hingga kesehatan fisik anak.
Dina
Sartika
Magang
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi
Aksatawani
Sumber:
solopos.com (waspadai child grooming, modus pelecehan
seksual anak
Posting Komentar