RAPI 15 [Spesial Magang]

“Kejahatan Eksploitasi Seksual terhadap Anak”

Child grooming merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan hubungan emosional dengan seorang anak atau remaja sehingga mereka dapat memanipulasi, mengeksploitasi, dan melecehkan mereka (dalam Andaru, 2021). Hal-hal yang dilakukan oleh pelaku dalam proses grooming pertama-tama yaitu mengidentifikasi atau menargetkan orang yang dapat dijadikan sebagai target, kemudian mulai mengumpulkan informasi terkait ketertarikan dan kelemahan target. Ketika sudah memiliki itu semua, pelaku mulai mencari cara untuk dapat berhubungan dengan target melalui media sosial atau komunitas dan memanipulasi target dengan memenuhi kebutuhan emosi maupun fisik (Lanning, 2010).

Child grooming termasuk kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak. Perbuatan ini tentu saja dilarang oleh undang-undang di Indonesia maupun di seluruh dunia karena melanggar hak-hak asasi manusia dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan anak sehingga perlindungan anak harus diperhatikan. Dasar hukum di Indonesia mengenai masalah ini erdapat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.

Maraknya perilaku pedofil saat ini menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian masyarakat, apalagi setelah tersebar berita seorang artis yang dikabarkan menjalin hubungan dengan anak berumur 14 tahun. Peristiwa ini tentu menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak. Tidak pantas rasanya seorang menjalin hubungan dengan perbedaan usia terpaut jauh terlebih lagi gadis ini masih terlalu muda. Hubungan seperti ini tidaklah sehat, banyak peristiwa seperti ini terjadi, anak-anak yang mudah terbuai padahal itu semua hanyalah tindakan manipulatif.  Kondisi ini sangat berdampak buruk bagi kesehatan anak baik secara fisik maupun psikis. Anak akan mengalami kecemasan, susah tidur, ketakutan dan pada akhirnya anak akan mengalami traumatis dan menarik diri dari lingkungannya. Apalagi keterbatasan akses teknologi sekarang membuat siapa saja mudah mendapat dan menyebarkan informasi. Untuk menanggulangi kondisi ini diperlukan peran dan dukungan dari berbagai pihak terutama orang tua. Anak harus diajarkan tentang edukasi sex dini dan penanaman nilai karakter agama yang baik. Selain itu, kondisi lingkungan juga perlu diperhatikan karena bagaimanapun lingkungan akan memengaruhi pola perilaku manusia. Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap fenomena child grooming ini, maka akan meningkatkan kewaspadaan kita dalam menghadapi peristiwa tersebut.

Vazila Hayati

Magang UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Referensi

Andaru, I. P. N. (2021). Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242 . Akses https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/09/kajian-pra-ngariung-2-child-grooming-kebaikan-penuh-manipulasi/

Child Grooming sebagai Bentuk Pelecahan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. Akses https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/381/html

Lanning, K. (2018). The Evolution of Grooming: Concept and Term. Journal of Interpersonal Violence, 33(1), 5–16. Akses https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/09/kajian-pra-ngariung-2-child-grooming-kebaikan-penuh-manipulasi/


"Hubungan yang Melewati Batas Antara Orang Dewasa Dengan Anak Dibawah Umur, Akankah Memicu Trend Child Grooming?"

Jika kita lihat secara psikologis, psikologis orang dewasa tentu sangat berbeda dengan anak kecil. hubungan yang melewati batas antara orang dewasa dengan anak kecil tentu sangat berpengaruh dan memicunya child grooming, seperti yang kita ketahui bahwa child grooming adalah ketika seseorang terlibat dalam perilaku predator untuk mempersiapkan anak atau remaja untuk aktivitas seksual di lain waktu. Pelaku melakukan upaya untuk membangun hubungan kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak atau remaja sehingga mereka bisa memanipulasi atau mengeksploitasi anak tersebut. membangun hubungan yang membuat anak merasa nyaman, aman, dan diperhatikan dengan sering memberikan hadiah atau bantuan. Padahal, di situlah manipulasi untuk pelecehan seksual itu dipersiapkan.

Dari banyak kasus yang sudah terjadi, pelaku justru adalah orang di dekat anak sendiri. Sebagian memberikan perhatian istimewa dengan hadiah atau uang untuk membangun kepercayaan anak-anak sebelum melecehkannya. Kejahatan ini ibarat gunung es yang jika diketahui dan dilaporkan hanya terlihat sedikit atau hanya terlihat pada puncaknya saja. Salah satu bentuk kejahatan seksual ini jika dibiarkan akan berdampak buruk pada psikologis, emosional, hingga kesehatan fisik anak.

Dina Sartika

Magang UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Aksatawani

Sumber:

solopos.com (waspadai child grooming, modus pelecehan seksual anak

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama