Etika Publikasi
Untuk kamu yang sering berkecimpung di dunia
per-jurnal-an, kamu wajib tahu apa saja kode etik yang berlaku. Jangan sampai
apa yang sudah kamu lakukan selama ini adalah sebuah pelanggaran.
Kali ini Pena mengutip materi dari Jurnal Manajemen
dan Ilmu Administrasi Publik UNP tentang
etika publikasi bagi penulis jurnal. Yuk simak terlebih dahulu!
ETIKA PUBLIKASI
Pernyataan kode etik publikasi ilmiah merupakan
pernyataan kode etik untuk semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi
jurnal ilmiah, diantaranya: Pengelola, Editor, Mitra Bestari, dan
Penulis/Author. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini mengacu pada
Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah,
yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu:
- Kenetralan,
yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni
memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis;
dan
- Kejujuran, yakni
bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme (DF2P) dalam
publikasi.
STANDAR ETIKA BAGI PENULIS:
- Standar Penulisan. Penulis harus
menyajikan makalah/artikel yang
akurat atas penelitian yang dilakukan serta menyajikan diskusi yang objektif
atas signifikansi penelitian tersebut. Data penelitian harus disajikan
secara akurat dalam artikel. Suatu artikel harus cukup terinci dengan
referensi yang memadai untuk memungkinkan orang lain melakukan replikasi
atas karya tersebut. Penipuan atau penyajian makalah yang tidak akurat
merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Akses Data
Penelitian. Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atas
tulisan yang akan direview dan harus dapat menyediakan akses publik
atas data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data
tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
- Orisinalitas dan
Plagiarisme. Plagiarisme dalam semua bentuk merupakan perilaku tidak etis
dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima. Penulis harus
memastikan bahwa seluruh hasil kerja yang disajikan merupakan karya
orisinil, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan/atau perkataan
dari orang lain, maka penulis harus menyajikan kutipan secara tepat.
Terdapat berbagai macam bentuk plagiarisme, seperti mengakui tulisan orang
lain menjadi tulisan milik sendiri, menyalin atau menulis kembali bagian
substansial dari karya orang lain tanpa menyebut sumbernya, serta
mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Self-Plagiarism atau otoplagiarisme adalah salah satu
bentuk plagiarisme. Oto plagiarisme adalah mengutip hasil atau
kalimat dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa menyebutkan
sumbernya.
- Ketentuan
Pengiriman Tulisan. Penulis tidak boleh memublikasikan naskah yang sama
pada lebih dari satu jurnal. Mengajukan naskah yang sama pada lebih dari
satu jurnal merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan
tidak dapat diterima.
- Pencantuman
Sumber Referensi. Pengakuan dengan benar atas hasil karya orang lain harus
selalu dilakukan. Penulis harus menyebutkan publikasi yang berpengaruh
dalam penyusunan karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi,
seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga,
tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber
informasi tersebut.
- AuthorshipPenulis adalah
orang yang telah memberikan kontribusi sigifikan terhadap konsepsi,
desain, eksekusi, atau interpretasi atas tulisan di artikel. Semua pihak
yang telah memberikan kontribusi signifikan dicantumkan sebagai co-author. Penulis korespondensi
harus memastikan bahwa semua co-author
telah dicantumkan dalam naskah, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi akhir atas karya
tersebut serta telah menyetujui pengajuan naskah untuk publikasi.
- Bahaya dan
Subjek Manusia. Jika naskah melibatkan prosedur atau peralatan yang
memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis
harus mengidentifikasi hal-hal tersebut secara jelas di dalam naskah. Jika
naskah melibatkan subjek manusia, penulis harus memastikan bahwa naskah
tersebut berisi pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan lembaga yang relevan serta komite dalam
lembagatelah menyetujuinya. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam
naskah bahwa telah diperoleh persetujuan untuk eksperimen dengan subjek
manusia. Hak privasi dari subjek manusia harus selalu diperhatikan.
Persetujuan, izin, dan pernyataan harus diperoleh apabila penulis ingin
memasukkan rincian kasus atau informasi pribadi lainnya dalam naskah
tersebut. Persetujuan tertulis harus disimpan oleh penulis dan salinan
persetujuan atau bukti bahwa persetujuan tersebut telah diperoleh harus
diberikan ke jurnal apabila diminta.
- Kesalahan dalam Tulisan yang Dipublikasikan.
Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan
dalam karyanya yang telah dipublikasikan, penulis bertanggung jawab untuk
segera memberitahukan hal tersebut kepada editor jurnal, serta
berkerjasama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki tulisan
tersebut. Jika editor memperoleh informasi dari pihak ketiga bahwa suatu
karya publikasi mengandung kesalahaan yang signifikan, penulis
bertangggung jawab untuk segera menarik kembali atau melakukan koreksi
atas tulisan tersebut atau memberikan bukti kepada editor terkait
ketepatan tulisan aslinya.
Sumber :
http://jmiap.ppj.unp.ac.id/index.php/jmiap/pe
Sausan Akbari
Affa
UKPM Pena
BEM KM FKM UNAND
Generasi
Aksatawani
Posting Komentar