INFOGRAFIS

Etika Publikasi

Untuk kamu yang sering berkecimpung di dunia per-jurnal-an, kamu wajib tahu apa saja kode etik yang berlaku. Jangan sampai apa yang sudah kamu lakukan selama ini adalah sebuah pelanggaran.

Kali ini Pena mengutip materi dari Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik UNP  tentang etika publikasi bagi penulis jurnal. Yuk simak terlebih dahulu!

ETIKA PUBLIKASI

Pernyataan kode etik publikasi ilmiah merupakan pernyataan kode etik untuk semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah, diantaranya: Pengelola, Editor, Mitra Bestari, dan Penulis/Author. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
  3. Kejujuran, yakni bebas dari Duplikasi, Fabrikasi, Falsifikasi, dan Plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

STANDAR ETIKA BAGI PENULIS:

  1. Standar Penulisan. Penulis harus menyajikan  makalah/artikel yang akurat atas penelitian yang dilakukan serta menyajikan diskusi yang objektif atas signifikansi penelitian tersebut. Data penelitian harus disajikan secara akurat dalam artikel. Suatu artikel harus cukup terinci dengan referensi yang memadai untuk memungkinkan orang lain melakukan replikasi atas karya tersebut. Penipuan atau penyajian makalah yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
  2. Akses Data Penelitian. Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atas tulisan yang akan direview dan harus dapat menyediakan akses publik atas data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
  3. Orisinalitas dan Plagiarisme. Plagiarisme dalam semua bentuk merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan bahwa seluruh hasil kerja yang disajikan merupakan karya orisinil, dan jika penulis telah menggunakan pekerjaan dan/atau perkataan dari orang lain, maka penulis harus menyajikan kutipan secara tepat. Terdapat berbagai macam bentuk plagiarisme, seperti mengakui tulisan orang lain menjadi tulisan milik sendiri, menyalin atau menulis kembali bagian substansial dari karya orang lain tanpa menyebut sumbernya, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain. Self-Plagiarism atau otoplagiarisme adalah salah satu bentuk plagiarisme. Oto plagiarisme adalah mengutip hasil atau kalimat dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa menyebutkan sumbernya.
  4. Ketentuan Pengiriman Tulisan. Penulis tidak boleh memublikasikan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengajukan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.
  5. Pencantuman Sumber Referensi. Pengakuan dengan benar atas hasil karya orang lain harus selalu dilakukan. Penulis harus menyebutkan publikasi yang berpengaruh dalam penyusunan karyanya. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga, tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa izin tertulis dari sumber informasi tersebut.
  6. AuthorshipPenulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi sigifikan terhadap konsepsi, desain, eksekusi, atau interpretasi atas tulisan di artikel. Semua pihak yang telah memberikan kontribusi signifikan dicantumkan sebagai co-author. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah dicantumkan dalam naskah, dan semua co-author telah membaca dan menyetujui versi akhir atas karya tersebut serta telah menyetujui pengajuan naskah untuk publikasi.
  7. Bahaya dan Subjek Manusia. Jika naskah melibatkan prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa yang melekat dalam penggunaannya, penulis harus mengidentifikasi hal-hal tersebut secara jelas di dalam naskah. Jika naskah melibatkan subjek manusia, penulis harus memastikan bahwa naskah tersebut berisi pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan lembaga yang relevan serta komite dalam lembagatelah menyetujuinya. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam naskah bahwa telah diperoleh persetujuan untuk eksperimen dengan subjek manusia. Hak privasi dari subjek manusia harus selalu diperhatikan. Persetujuan, izin, dan pernyataan harus diperoleh apabila penulis ingin memasukkan rincian kasus atau informasi pribadi lainnya dalam naskah tersebut. Persetujuan tertulis harus disimpan oleh penulis dan salinan persetujuan atau bukti bahwa persetujuan tersebut telah diperoleh harus diberikan ke jurnal apabila diminta.
  8. Kesalahan dalam Tulisan yang Dipublikasikan. Ketika penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidaktepatan dalam karyanya yang telah dipublikasikan, penulis bertanggung jawab untuk segera memberitahukan hal tersebut kepada editor jurnal, serta berkerjasama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki tulisan tersebut. Jika editor memperoleh informasi dari pihak ketiga bahwa suatu karya publikasi mengandung kesalahaan yang signifikan, penulis bertangggung jawab untuk segera menarik kembali atau melakukan koreksi atas tulisan tersebut atau memberikan bukti kepada editor terkait ketepatan tulisan aslinya.

 

Sumber : http://jmiap.ppj.unp.ac.id/index.php/jmiap/pe

 

 

Sausan Akbari Affa

UKPM Pena BEM KM FKM UNAND

Generasi Aksatawani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama