Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat,PNS, dan pegawai swasta. Mengacu kepada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki fungsi sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan. Selain itu dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Selain itu kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini diwajibkan untuk semua WNI sebagai bagian peserta BPJS. Akan tetapi fakta dilapangan menyatakan bahwa kepesertaan BPJS saat ini hanya mencapai 265 juta, masih ada sekitar 35 juta masyarakat yang belum menjadi bagian keanggotaan BPJS. Untuk itu pemerintah menargetkan ditahun 2024 kepesertaan BPJS mencapai 98% WNI.
Untuk
mencapai target kepesertaan BPJS di tahun 2024 ini presiden mengeluarkan
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur kolaborasi pelaksanaan program
JKN bersama 30 kementrian dan lembaga, termasuk dengan pemerintahan daerah.
Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang dilakukan BPJS kesehatan adalah
ketentuan kepesertaan BPJS sebagai syarat administrasi pelayanan publik
contohnya pada transaksi jual beli tanah, pengurusan SIM, sampai dengan
persyaratan haji dan umroh.
BPJS
sebagai persyaratan administrasi publik ini menuai pro-kontra dibeberapa
lapisan masyarakat. Ada yang menilai bahwa cara yang dilakukan ini tidak
bijaksanadan menambah kerumitan administrasi meskipun memiliki tujuan yang
bagus dan inovatif dalam mendorong masyarakat untuk memiliki akses terhadap
JKN,contohnya pada transaksi jual beli tanah yang secara logika tidak memiliki
hubungan dengan kesehatan, namun pada pengurusan SIM dan STNK mungkin memiliki
kaitan dengan kesehatan dikarenakan dengan memiliki BPJS maka setiap pengendara
yang mengalami kecelakaan memiliki jaminan sehingga biaya pengobatan dapat
ditangung bersama. Selain itu ada yang berpandapat bahwa cara yang dilakukan
ini terkesan memaksa masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesadaran dalam
masyarakat tentang pentingnya BPJS. Oleh karena itu jika ingin meningkatkan
kepesertaan BPJS ini disarankan petugas BPJS melakukan sosialisasi mengenai
manfaat BPJS ini dikemudian hari, BPJS harus mempermudah layanan klaim ini
termasuk proses yang cepat dan mudah, dan terakhir BPJS harus bekerja sama
dengan pihak ketiga hal ini dengan tujuan semata-mata untuk memperbaiki
kualitas layanan. Cara-cara ini tentunya akan membuat masyarakat bergabung
dalam BPJS bukan karena keterpaksaan, tetapi karena mereka menyadari bahwa BPJS
ini sangat berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Dilain
pihak ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini bagus, dengan mempertimbangkan
pentingnya memiliki BPJS Kesehatan yang merupakan kebijakan negara yang
mendukung penguatan fasilitas kesehatan dan perbaikan kualitas kesehatan
masyarakat Indonesia, selain itu BPJS merupakan bentuk kepedulian negara atas
warganya. Namun masyarakat mengabaikan akan manfaat BPJS ini, masyarakat
cenderung tidak mengikuti program ini ketika sehat, namun justru mendadak
mendaftar ketika sakit parah.
Nindi
Octaviani
UKPM
Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksatawani
Posting Komentar