“Penerapan
Kode Etik Jurnalistik di Media Online”
Bagi
pekerja jurnalistik, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik merupakan hal
yang sangat penting dan wajib bagi pekerja jurnalistik. Tanpa memperhatikan kode
etik jurnalistik maka jurnalis dapat saja menyebarkan berita-berita bohong yang
dapat menyesatkan semua pembaca. Kode etik jurnalistik adalah landasan moral
bagi wartawan yang berisi kaidah penuntun serta pemberi arah tentang apa yang
seharusnya dilakukan dan tentang apa yang seharusnya tidak dilakukan wartawan
dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. (Takalelumang, Senduk, and Harilama 2019)
Memahami kode
etik jurnalistik diperuntukkan kepada seluruh jurnalis baik itu jurnalis media
cetak maupun media online. Bagaimana penerapan kode etik jurnalistik di
media online? Berikut pembahasannya.
Pada Kode Etik
Jurnalistik Pasal 3 disebutkan: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Jadi, penerapannya
kurang lebih seperti berikut:
1.
Menguji informasi
Wartawan selalu menguji kembali berita sebelum
dimuat atau dipublikasikan.
2.
Memberitakan secara berimbang
Wartawan harus memberitakan sebuah berita secara
berimbang tanpa memihak salah satu pihak tertentu.
3.
Tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi
Wartawan tidak boleh mencampurkan berita opini pada
sebuah berita apalagi apalagi untuk berita straight news. Berita yang
bisa diberikan kesempatakan untuk menyatakan opini masyarakat hanyalah berita feature.
4.
Menerapkan asas praduga tak
bersalah
Wartawan
harus menunggu keputusan resmi terlebih dulu untuk memuat satu pihak apakah ia
bersalah atau tidak.
Sumber :
Takalelumang, Rivaldi, Johny J. Senduk, and Stefi H.
Harilama. 2019. “Penerapan Kode Etik Jurnalistik Di Media Online
Komunikasulut.” Acta Diurna Komunikasi 1.
Nurul
Fatimah Yusri
UKPM Pena
BEM KM FKM UNAND
Generasi
Aksatawani
Posting Komentar