RAPI 02 [ MARAK TERKUAKNYA KASUS ASUSILA SELAMA PANDEMI, APA BERKAITAN? ]

 

 MARAK TERKUAKNYA KASUS ASUSILA SELAMA PANDEMI, APA BERKAITAN?

Selama masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung 2 tahun terakhir, Indonesia dihadapi oleh berbagai masalah yang mengancam kesejahteraan bangsa. Kasus yang paling marak dan sedang banyak dibicarakan saat ini ialah kasus asusila. Banyak tindak pidana asusila yang terkuak dan diberitakan oleh berbagai situs di internet.

Salah satu kasus asusila yang baru terjadi yaitu kasus pelecehan di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Kepala ponpes yang seharusnya bertugas membimbing para santrinya, malah melakukan aksi pencabulan kepada beberapa santrinya dengan berkedok pengobatan. Selain pelecehan seksual yang dilakukan secara langsung, saat ini juga banyak kasus kekerasan seksual online menggunakan media sosial.

Penggunaan internet di Indonesia meningkat drastis, karena internet telah menjadi hal yang wajib untuk melalukan berbagai pekerjaan secara daring selama masa pandemi Covid-19. Contoh nyata yang bisa kita lihat seperti banyak orang yang menerima komentar tidak pantas di media sosial yang tidak memandang gender, bahkan umur. Contoh lainnya seperti pemaksaan, pemerasan, dan ancaman biasanya membuat korban dimanipulasi dan dipaksa berpartisipasi dalam perilaku seksual online. Berbagai bentuk kasus asusila ini menjadi tanda peringatan bagi kita bahwa kondisi negara kita sedang tidak baik-baik saja.

Kasus asusila yang meningkat pada masa pandemi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang meningkatkan terjadinya kasus asusila. Kondisi ekonomi yang sulit menimbulkan terjadinya konflik di rumah yang berujung pada aksi KDRT. Kurangnya pengawasan orang tua juga berpengaruh pada banyaknya kasus asusila online yang menyerang anak. Pembelajaran daring yang menuntut anak untuk belajar sendiri tanpa pengawasan sementara orang tua sibuk dengan WFH, menyebabkan anak menggunakan internet tanpa batasan, sehingga mereka dapat mengakses berbagai situs pornografi dengan bebas. Hal ini dapat membawa dampak buruk kepada anak tentang pemahamannya terhadap seks, yang seharusnya diajarkan melalui edukasi seks dibawah pengawasan orang dewasa.

Anak dibawah umur sebagai pengguna internet terbanyak pada zaman ini akan lebih sering terpapar konten-konten yang tidak pantas yang mendorong mereka untuk meniru hal tersebut. Selain itu, anak-anak juga rentan menjadi korban grooming, yaitu upaya orang dewasa untuk memanipulasi pikiran anak dengan memberikan kepercayaan lalu memaksa untuk melakukan hal seksual. Aksi ini dapat dilakukan oleh para pelaku melalui media sosial.

Selain karena banyaknya faktor tersebut, berita kasus asusila di internet yang kian banyak terkuak dan terbukti pelakunya yang kita baca sehari-hari merupakan suatu bentuk nyata bahwa kasus asusila sudah banyak sejak dulu, tetapi para korban tidak memiliki keberanian untuk mengadu. Dengan meningkatnya pengguna media sosial, mulai banyak para korban yang angkat bicara tentang kasus asusila yang dialaminya beserta bukti-bukti. Upaya ini dapat menarik publik untuk menyebarkan informasi tersebut dan membantu korban dalam menangani kasusnya. Banyaknya korban yang mulai berani ini membuat banyak kasus asusila yang sebelumnya terpendam menjadi terkupas dan diberitakan kepada orang banyak.

Dalam penanganan dan pencegahan kasus asusila ini dibutuhkan peran berbagai pihak. Orang tua sebagai pengawas utama anak harus mengawasi pemakaian internet oleh anak. Lembaga-lembaga perlindungan seperti KPPPA juga harus memastikan layanan pengaduan dapat berjalan baik membantu para korban. Pemerintah juga turut andil dengan menetapkan hukum yang jelas kepada para pelaku kekerasan seksual, baik langsung maupun online. Kekerasan seksual online tidak dapat dianggap remeh karena aksi tersebut juga dapat mengancam keamanan korban. Pemberian sanksi yang setimpal perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mengurangi kasus kekerasan seksual agar tidak menjamur di negara kita. Penanganan kasus asusila tidak hanya untuk menjaga kesejahteraan bangsa, namun juga menumbuhkan rasa kemanusiaan di antara kita, sebagaimana pada sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Sumber :

Artikel Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Media Sosial melalui link https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/ayu-sari-chandraningtyas/pelecehan-seksual-terhadap-perempuan-di-media-sosial-1uzmU0LZVhH Diakses pada Sabtu, 29 Januari 2022 pukul 13.07 WIB

Artikel Pemilik Pesantren di Bandung Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santri melalui link https://www.jawapos.com/jpg-today/10/01/2022/pemilik-pesantren-di-bandung-jadi-tersangka-kasus-asusila-tiga-santri/ Diakses pada Sabtu, 29 Januari 2022 pukul 14.13 WIB

 

 

Yusrena

UKPM Pena BEM KM FKM UNAND

Generasi Aksatawani

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama