Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku untuk wilayah Jawa
dan Bali resmi diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Meskipun begitu,
Presiden Jokowi Widodo telah melonggarkan kegiatan masyarakat sebagaimana
tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona
Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Akhir-akhir
ini, salah satu isi Inmegdagri yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah itu
menuai kontroversi di masyarakat. Hal ini disebabkan salah satu isi Inmegdagri
tersebut menyatakan bahwa warung atau tempat makan diperbolehkan melakukan Dine-in
dengan waktu 20 menit. Bila kita telaah, peraturan tersebut cukup baik untuk
mencegah penularan virus Covid-19, apabila waktu tersebut memang diperuntukkan
hanya untuk makan dan minum dan bukan termasuk waktu penyiapan makanan dan
minumannya. Hal ini dikarenakan kenyataan di lapangan menunukkan bahwa setiap
warung atau tempat makan membutuhkan waktu untuk melakukan penyiapan setelah
makanan atau minuman dipesan oleh pelanggannya,. Jika waktu dua puluh menit
dihitung sejak memesan, maka waktu untuk makan pun akan terpotong cukup banyak.
Akibatnya banyak dampak yang akan ditimbulkan jika kita makan dengan
terburu-buru, seperti tersedak karena mengejar waktu.
Fokus
kebijakan ini sebenarnya adalah bagaimana meminimalkan mungkin waktu untuk
‘melepas masker’ di tempat umum. Bila demikian, maka alangkah lebih baik bila
pesan makanan kemudian menyantapnya di rumah untuk saat ini daripada melakukan Dine-in.
Selain dapat mencegah meninggal karena tertular Covid-19, juga mencegah
meninggal karena tersedak makanan".
Dengan
pejabaran di atas, semoga peraturan Dine-in selama 20 menit ini dapat
dipatuhi masyarakat tanpa terkecuali dan harus diiringi dengan penerapan
protokol kesehatan, seperti menjaga jarak karena jika tidak diiringi dengan
protokol kesehatan, hal itu akan sia-sia. Kemudian, setiap masyarakat dapat
berkoordinasi mematuhi peraturan, meskipun kita semua mengetahui bahwa
pemerintah tidak akan bisa mengawasi setiap warung atau tempat makan tersebut.
Sekali lagi, jika tetap keberatan untuk mematuhi peraturan terkait Dine-in selama
20 menit ini dan protokol kesehatan, lebih baik melakukan delivery order atau
beli dengan dibungkus dan makan/minum di rumah daripada melanggar peraturan
yang menambah kemungkinan tertular Covid-19.
Semoga
Covid-19 berakhir dan selalu ingat patuhi protokol kesehatan, stay safe and
stay healthy.
Noviana Sinta Dewi. S
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksara
Posting Komentar