Bagaimana Iduladha di Padang di Tengah PPKM Darurat?

 

  Pemerintah Kota (Pemkot), yaitu Walikota Padang, Hendri Septa, mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Iduladha di tengah PPKM Darurat. Namun, salat hanya dapat dilakukan di dalam Masjid atau Musala, masyarakat tetap diperboleh melaksanakan salat Iduladha pada tahun ini, namun tidak diperkenankan di lapangan terbuka.

"Untuk pelaksanaan Salat Id tetap diperbolehkan, namun kita wajibkan hanya di Masjid atau Musala, tidak boleh di lapangan," kata Hendri di Padang, Rabu (14/7).Walaupun diperbolehkan, pengurus atau panitia Salat Iduladha wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang sangat ketat.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mewajibkan untuk pembagian daging kurban diserahkan oleh panitia dengan mengantarkan ke rumah warga, guna menghindari kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan resepsi pernikahaan, selama PPKM Darurat ditiadakan."Hal yang sama juga untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," kata Hendri.

Jika dipikir-pikir kembali hal tersebut terasa tidak akan berjalan efektif, melihat masih banyaknya masyarakat yang abai akan peraturan pada PPKM ini, dan dapat dirasakan dan dilihat juga dari  akses masuknya masyarakat ke luar kota dan dalam kota terbilang gampang,  dikarenakan adanya syarat izin masuk.

Dengan diperbolehkannya masuk kota dan keluar kota ini membuat sebagian masyarakat dapat pulang ke kampung halaman serta melaksanakan Salat Id bersama keluarga dan masyarakat lainnya, dan tentunya hal ini tidak akan menjamin sebagian masyarakat ini terbebas dari paparan Virus Covid-19. Sehingga diperbolehkannya melaksanakan Salat Id di Mushala atau Masjid mungkin memebuat kita akan  menjadi waswas akan terpapar Virus Covid-19.

 

Sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/pemkot-padang-bolehkan-warga-salat-idul-adha-saat-ppkm-darurat.html

Neri Aziza

UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Generasi Akasara

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama