Pemerintah Kota (Pemkot), yaitu Walikota Padang, Hendri Septa,
mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Iduladha di
tengah PPKM Darurat. Namun, salat hanya dapat dilakukan di dalam Masjid atau
Musala, masyarakat tetap diperboleh melaksanakan salat Iduladha pada tahun ini,
namun tidak diperkenankan di lapangan terbuka.
"Untuk pelaksanaan Salat Id tetap
diperbolehkan, namun kita wajibkan hanya di Masjid atau Musala, tidak boleh di
lapangan," kata Hendri di Padang, Rabu (14/7).Walaupun diperbolehkan,
pengurus atau panitia Salat Iduladha wajib menerapkan protokol kesehatan
(Prokes) Covid-19 yang sangat ketat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mewajibkan
untuk pembagian daging kurban diserahkan oleh panitia dengan mengantarkan ke
rumah warga, guna menghindari kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan resepsi
pernikahaan, selama PPKM Darurat ditiadakan."Hal yang sama juga untuk
pelaksanaan kegiatan pada area publik, kegiatan yang dapat menimbulkan
kerumunan," kata Hendri.
Jika dipikir-pikir kembali hal tersebut
terasa tidak akan berjalan efektif, melihat masih banyaknya masyarakat yang
abai akan peraturan pada PPKM ini, dan dapat dirasakan dan dilihat juga
dari akses masuknya masyarakat ke luar
kota dan dalam kota terbilang gampang,
dikarenakan adanya syarat izin masuk.
Dengan diperbolehkannya masuk kota dan
keluar kota ini membuat sebagian masyarakat dapat pulang ke kampung halaman
serta melaksanakan Salat Id bersama keluarga dan masyarakat lainnya, dan
tentunya hal ini tidak akan menjamin sebagian masyarakat ini terbebas dari
paparan Virus Covid-19. Sehingga diperbolehkannya melaksanakan Salat Id di
Mushala atau Masjid mungkin memebuat kita akan
menjadi waswas akan terpapar Virus Covid-19.
Sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/pemkot-padang-bolehkan-warga-salat-idul-adha-saat-ppkm-darurat.html
Neri
Aziza
UKPM
Pena BEM KM FKM Unand
Generasi
Akasara
Sangat membantu bemberitahu informasi pentng
BalasHapusPosting Komentar