Kasus
alat rapid tes antigen bekas terjadi di salah satu bandara daerah Sumatera
Utara. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat. Walaupun pelaku sudah mendapat
hukumannya, tetap saja tindakan itu tidak dapat ditolerir karena pelakunya
sadar membahayakan nyawa orang lain. Orang yang mendapatkan pelayanan rapid tes
antigen bekas mempunyai konsekuensi serius. Wakil Ketua Perhimpunan Dokter
Emergensi Indonesia, Mahesa Paranadipa Maikel, mengungkapkan orang yang
mendapatkan antigen bekas berpotensi tinggi terkontaminasi virus dan bakteri.
Setiap
alat kesehatan mempunya standarisasi yang sesuai prosedur kesehatan. Alat
antigen bekas sudah tentu gak sesuai standar karena telah digunakan kepada
orang lain. alat kesehatan bekas yang menimbulkan limbah B3 mengandung bakteri
dan virus yang bisa menular ke orang lain. Mau dicuci pakai alkohol 100% pun tidak akan steril. Pasal 196
UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur sanksi dikenakan bagi pihak
yang menggunakan alkes gak sesuai standar. Pidananya penjara 10 tahun dan denda
Rp 10 miliar. Dengan terjadi nya kasus antigen bekas ini, kita sebagai
masyarakat perlu tau perbedaan antigen baru dan bekas agar bisa terhindar dari
akal-akalan oknum yang hanya ingin untung nya saja, diantaranya :
1. Antigen
baru disimpan di plastik sekali pakai yang tersegel,
2. Saat
pelayanan, alat tes berada di tempat yang terlihat (Gak disembunyikan), dan
3. Di
dalam plastik ada cangkang (Berwarna putih yang memunculkan hasil tes) dan Dakron
(semacam kapas untuk ambil lender).
Direktur
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan,
Siti Nadia Tarmizi, mengatakan akan mengawasi seluruh lini untuk mencegah kasus
alat rapid test Covid-19 bekas. Jika terkait penipuan layanan rapid test akan
sulit terdeteksi secara sistematis. Namun, dalam menjaga kualitas pemeriksaan
laboratorium, ada pemantauan mutu internal dan pemantauan mutu eksternal.
Selain itu, bentuk pengawasan lainnya oleh pemerintah adalah penanganan keluhan
masyarakat.
Dalam
penanganan kasus antigen bekas, Kementerian Perhubungan sudah menanggapi nya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto,
meminta seluruh kantor otoritas bandara serta operator bandara berkomunikasi dengan
kantor kesehatan pelabuhan atau KKP dan dinas kesehatan untuk mengecek layanan
kesehatan di bandaranya masing-masing pasca-kejadian tersebut. Segala upaya
sudah dilakukan oleh pemerintah untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di
masa pandemi ini. Masyarakat tak perlu lagi merasa khawatir dengan kasus
tersebut karena pemerintah akan menanggapi dengan cepat.
Sumber : Tempo.co
Annisa Laila Salsabila
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Aksara
Posting Komentar