SANKSI TOLAK VAKSINASI DICETUSKAN, SOLUSI TERBAIK?
Problematika vaksinasi masih menjadi topik
panas di tengah-tengah masyarakat yang mendebatkan pasal keharusan divaksin.
Setelah berhasil dengan sasaran vaksinasi tahap pertama, yaitu kelompok tenaga
kesehatan, saat ini program vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap kedua,
yakni mulai menyasar kepada kelompok masyarakat. Seperti diketahui, vaksinasi
Covid-19 merupakan cara mencegah penyebaran virus Corona. Vaksin dapat menciptakan antibodi atau kekebalan tubuh.
Namun faktanya, tidak semua orang mau disuntik atau vaksinasi meski sudah
dinyatakan aman, suci, dan halal.
Berdasarkan survey nasional Saiful Mujani Research and Consulting
(SMRC) menunjukkan bahwa hanya 37% warga yang bersedia vaksinasi Covid-19.
Selebihnya sebanyak 17% menyatakan menolak disuntik vaksin, dan 40% warga malah
pikir-pikir dulu. Tak sampai di sana, pada survei SMRC lainnya, disebutkan 23%
warga tidak percaya vaksin Covid-19 aman bagi kesehatan penggunanya. Sementara
yang percaya aman sebanyak 56% dan sisanya 20% tidak memberi tanggapan.
Kemudian
pada tanggal 9 Februari 2021 lalu, tak main-main Pemerintah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Hal tersebut menggantikan
peraturan sebelumnya, Pepres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan ini, terdapat
ancaman hukuman bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19. Setiap
orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang menolak
vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya yaitu
dicabutnya bansos, denda uang, hingga hukuman penjara.
Banyak dari
masyarakat yang meresahkan dari tindakan pemerintah yang terkesan semakin
memaksa. Masyarakat yang bingung pun makin merebak, ada juga yang makin
mencurigai keamanan vaksin. Mengapa vaksinasi yang seharusnya dijadikan solusi
kini malah menjadi alasan untuk berselisih? Kepercayaan masyarakat kian
menurun, padahal vaksin sendiri merupakan upaya terjauh pemerintah dalam
berupaya melawan virus Covid-19. Melalui berbagai denda dan hukuman yang
diterapkan, memang pada akhirnya akan membuat semua orang makin bertanya-tanya
dan timbul kecurigaan yang tiada habisnya. Ditambah lagi dengan beberapa kelompok
umur yang rentan Corona tidak
divaksin. Pertanyaan masyarakat awam membludak hingga akhirnya tak banyak
daripada masyarakat yang berdalih acuh dalam vaksinasi.
Pemerintah telah
melakukan upaya terbaik dalam memerangi wabah penyebaran Covid-19. Hingga saat
ini, upaya dengan memberikan sanksi akan siapa saja yang tidak mengindahkan
perintah vaksinasi dari pemerintah memang terkesan cukup keras, tetapi dengan
begitu proses penyamarataan vaksin akan berjalan lancar. Selagi ada vaksin
gratis dari pemerintah, kenapa tidak dimanfaatkan? Jika masuk ke dalam kategori
penerima, vaksinasi saja. Toh, untuk
kebaikan diri sendiri juga. Demi menyelamatkan kita semua dari virus corona,
serta terhindar dari sanksi atau denda.
Sumber
:
Cermati. 2021. Tolak Vaksinasi Covid-19,
Kena Sanksi Bansos Dicabut sampai Dipenjara. https://www.cermati.com/artikel/tolak-vaksinasi-covid-19-kena-sanksi-bansos-dicabut-sampai-dipenjara
diakses pada 20 Februari 2021 pukul 11.27 WIB.
Kesehatan Konten. 2021. Ancaman sanksi penolak
vaksin Covid-19, dari denda hingga bansos dicabut. https://kesehatan.kontan.co.id/news/ini-ancaman-sanksi-penolak-vaksin-covid-19-dari-denda-hingga-bansos-dicabut
diakses pada 20 Februari 2021 pukul 11.29 WIB.
Yolla
Dwi Fitri
UKPM
Pena BEM KM FKM Unand
Generasi
Aksara
Posting Komentar