Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi,
dan pers adalah Hak
Asasi Manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi
yang benar, Wartawan
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi. Pada Infografis kali ini
kita akan membahas kode etik apa saja yang harus ditaati oleh wartawan sebagai
pedoman dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme.
Pasal
1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal
4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
Pasal
6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan
tidak menerima suap.
Pasal
7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record
sesuai dengan kesepakatan.
*Embargo :
Penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan narasumber.
Pasal
8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar
perbedaan suku, ras warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal
9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal
10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa.
Pasal
11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
Sumber :
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui
Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat
Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik
Sebagai Peraturan Dewan Pers)
Nurroahmi
Devi
UKPM
Pena BEM KM FKM Unand
Generasi
Aksara
Posting Komentar