Pengunjung menyaksikan film yang di putar di
CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui surat keputusan (SK) Kadis Parekraf No. 529 Tahun 2020 mengeluarkan aturan terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di bioskop.
Aturan-aturan tersebut yakni:
· Wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton, dan mengecek suhu tubuh sebelum masuk.
· Kapasitas pengunjung atau penonton maksimal 25%
· Pemesanan tiket dilakukan secara daring.
· Pembayaran dilakukan secara cashless.
· Penonton menjaga jarak minimal 1 meter.
· Dilarang makan dan minum di ruang teater.
· Penonton dilarang pindah-pindah tempat duduk.
· Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.
· Pendataan penonton (daring atau manual) dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP dan 6 digit angka pertama Nomor Induk Keluarga (NIK).
Klaim bahwa ada aturan penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru setiap 30-60 menit di Bioskop XXI yang kembali dibuka adalah klaim yang salah. Faktanya, aturan itu tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop. Menerapkan prosedur kebersihan dengan cairan disinfektan diseluruh area bioskop dan setelah penayangan film. Menerapkan kebijakan pembatasan usia pengunjung, hanya diperbolehkan yang berusia 12 - 60 tahun. Melakukan sistem pelacakan pengunjung (tracking) dengan QR Code dan manual. Jadi, pemberitaan mengenai penonton bisokop wajib keluar ruangan tiap 30 menit sekali untuk menghirup udara segar adalah tidak benar alias hoaks.
Posting Komentar