MAHASISWA BARU BISA AJUKAN PENURUNAN DAN PENUNDAAN UKT


Sebelum membahas lebih lanjut, lebih baik kita mengetahui pengertian dari Uang Kuliah Tunggal (UKT). Terdapat dua istilah yang harus diketahui yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), kedua istilah ini memiliki keterkaitan satu sama lain.  UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester. Sedangkan BKT atau yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi. Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Jadi kesimpulannya, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hasilnya yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar oleh mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Sebenarnya maksud pemerintah menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah untuk meningkatkan tanggung jawab negara dalam menyediakan pelayanan pendidikan tinggi dengan menghapus uang pangkal yang dirasa memberatkan mahasiswa sebagai pengguna pelayanan pendidikan. Namun, kebijakan tersebut perlu dipertanyakan derajat keabsahan kerangka regulasi yang menaungi kebijakan ini. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayar mahasiswa disetiap awal semester merupakan biaya keseluruhan untuk semua fasilitas dan pelayanan yang akan ia dapatkan selama satu semester. Mengenai masa seperti sekarang dimana dunia sedang dihadapi oleh pandemi yang membahayakan maka seluruh perguruan tinggi negeri mengambil kebijakan untuk mengalihkan seluruh aktivitas akademika universitas menjadi kegiatan dalam jaringan (secara online). Dengan adanya kebijakan tersebut, secara otomatis mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas yang seharusnya ia dapatkan, bahkan proses pembelajaran menjadi cukup sulit bagi mahasiswa.
Apabila pandemi ini belum berakhir dalam jangka waktu yang lama, mengajukan penurunan dan penundaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa menjadi salah satu tindakan yang benar, menimbang mahasiswa tidak akan mendapatkan fasilitas dari universitas yang merupakan salah satu hitungan dalam jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Di masa pandemi seperti ini, seluruh masyarakat merasakan dampak yang luar biasa, dimana siklus ekonomi menjadi sangat rentan. Dengan keadaan seperti ini, menjadi hal yang sulit bagi orang tua atau wali mahasiswa untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)  secara normal.
Bantuan operasional yang diberikan pemerintah juga bisa menjadi pertimbangan untuk mengurangi atau menunda pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan universitas dalam  masa seperti sekarang sangat berpengaruh kepada seluruh mahasiswa. Keadaan ekonomi yang tidak stabil bahkan cenderung menurun serta penggunaan fasilitas yang tidak didapatkan mahasiswa menjadi alasan penting perlu adanya penurunan atau penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di awal semester.

Sumber https://edukasi.kompas.com/read/2020/04/29/201043371/kemendikbud-mahasiswa-baru-bisa-ajukan-penurunan-dan-penundaan-ukt
Latifa Zapista
Wartawan UKPM Pena BEM KM FKM Unand

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama