Sebelum membahas lebih lanjut, lebih
baik kita mengetahui pengertian dari Uang Kuliah
Tunggal (UKT). Terdapat dua istilah yang harus diketahui yaitu Uang Kuliah
Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), kedua istilah ini memiliki
keterkaitan satu sama lain. UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah
Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk
seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan
berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap
mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester. Sedangkan BKT atau
yang disebut Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya keseluruhan operasional
keseluruhan per mahasiswa setiap semesternya pada setiap program studi.
Mengingat BKT yang terbilang cukup mahal, pemerintah memberikan bantuan
operasional kepada setiap PTN dalam proses belajar mengajar yang disebut
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Jadi kesimpulannya,
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi dengan Bantuan Operasional Perguruan
Tinggi Negeri (BOPTN) hasilnya yang disebut Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang
harus dibayar oleh mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Sebenarnya
maksud pemerintah menerapkan kebijakan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) adalah untuk meningkatkan tanggung jawab negara dalam
menyediakan pelayanan pendidikan tinggi dengan menghapus uang pangkal yang
dirasa memberatkan mahasiswa sebagai pengguna pelayanan pendidikan. Namun,
kebijakan tersebut perlu dipertanyakan derajat keabsahan kerangka regulasi yang
menaungi kebijakan ini. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayar mahasiswa
disetiap awal semester merupakan biaya keseluruhan
untuk semua fasilitas dan pelayanan yang akan ia dapatkan selama satu semester.
Mengenai masa seperti sekarang dimana dunia sedang dihadapi oleh pandemi yang
membahayakan maka seluruh perguruan tinggi negeri mengambil kebijakan untuk mengalihkan seluruh
aktivitas akademika universitas menjadi kegiatan dalam jaringan (secara online). Dengan adanya kebijakan
tersebut, secara otomatis mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas yang seharusnya
ia dapatkan, bahkan proses pembelajaran menjadi cukup sulit bagi mahasiswa.
Apabila
pandemi ini belum berakhir dalam jangka waktu yang lama, mengajukan penurunan
dan penundaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa menjadi salah satu tindakan
yang benar, menimbang mahasiswa tidak akan mendapatkan fasilitas dari
universitas yang merupakan salah satu hitungan dalam jumlah Uang Kuliah Tunggal
(UKT) mahasiswa. Di masa pandemi seperti ini, seluruh masyarakat merasakan
dampak yang luar biasa, dimana siklus ekonomi menjadi sangat rentan. Dengan
keadaan seperti ini, menjadi hal yang sulit bagi orang tua atau wali mahasiswa
untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)
secara normal.
Bantuan
operasional yang diberikan pemerintah juga bisa menjadi pertimbangan untuk
mengurangi atau menunda pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan
universitas dalam masa seperti sekarang
sangat berpengaruh kepada seluruh mahasiswa. Keadaan ekonomi yang tidak stabil
bahkan cenderung menurun serta penggunaan fasilitas yang tidak didapatkan
mahasiswa menjadi alasan penting perlu adanya penurunan atau penundaan
pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di awal semester.
Sumber https://edukasi.kompas.com/read/2020/04/29/201043371/kemendikbud-mahasiswa-baru-bisa-ajukan-penurunan-dan-penundaan-ukt
Latifa Zapista
Wartawan UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Posting Komentar