Fakta Mengenai Larangan Mudik


1. Mulai diterapkan 24 April
Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat tanggal 24 April 2020 Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020. Perlu diberikan pengetahuan dulu, sebelum akhirnya diberikan sanksi.
2. Angkutan umum dan pribadi tak boleh keluar zona merah
Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19. Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk zona merah.
3. Jalan tol tidak ditutup
Meski mudik dilarang, pemerintah memastikan, akses jalan tol tidak akan ditutup. Jalan tol masih akan dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergeak di jasa perbankan.
4. Berpotensi didenda hingga Rp 100 juta
Pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.



Aulia Erid Angelica
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama