Unand Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait PSBB di Sumbar




Gambar 1. Surat Edaran Rektor Universitas Andalas Nomor : 10/UN.16.R/SE/2020

Setelah kemarin Unand mengeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas, yaitu Surat Edaran  No.9/UN.16.R/SE/2020, kini Unand kembali mengeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No.10/UN.16.R/SE/2020, yang berisi tentang Kegiatan Kampus Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini didasarkan pada Keputusan Presiden No.11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020, serta sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut, yaitu :
1.      Pembelajaran dalam bentuk perkuliahan dan tutorial dilaksanakan dengan cara daring (online) menggunakan iLearn Universitas Andalas, dan media daring lainnya, dari rumah masing-masing hingga akhir semester genap 2019-2020.
2.      Pelaksanaan praktikum dan/atau skill lab ditunda. Dalam keadaan tidka dapat ditunda, pelaksanaannya dapat diganti dengan bentuk lain, kecuali dalam bentuk tatap muka.
3.      Pendaftaran dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dilaksanakan secara daring, namun pelaksanaannya akan ditentukan kemudian. Sedangkan untuk KKN secara tematik, dalam upaya preventif dan promotif serta kegiatan laboratorium atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, dapat dilakukan tetap memperhatikan aspek keselamatan bagi dosen dan mahasiswa.
4.      Pendaftaran wisuda tetap terlaksana, namun prosesi penyelanggaraan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
5.      Akses keluar masuk kampus dalam masa PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat dibatasi oleh petugas keamanan.
6.      Menghimbau seluruh warga Universitas Andalas untuk terus bahu-membahu menghentikan penyebaran, mengedukasi masyarakat akan bahaya virus, dan meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Rektor Universitas Andalas pada 21 April 2020 dan akan mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.  Untuk lebih lanjut dapat di akses pada link berikut file:///C:/Users/Device/Desktop/SE%20No.10.pdf.

Emlly Tria Ananda dan Novia Larasati
UKPM Pena BEM KM FKM UNAND
Generasi Alpha

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama