Gambar 1. Surat Edaran Rektor
Universitas Andalas Nomor : 10/UN.16.R/SE/2020
Setelah
kemarin Unand mengeluarkan Surat
Edaran Rektor Universitas Andalas, yaitu Surat Edaran No.9/UN.16.R/SE/2020, kini Unand kembali
mengeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No.10/UN.16.R/SE/2020,
yang berisi tentang Kegiatan Kampus Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar di
Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini didasarkan pada
Keputusan Presiden No.11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkannya Pembatasan
Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka
percepatan penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020, serta sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Adapun beberapa poin penting yang
disampaikan dalam Surat Edaran tersebut, yaitu :
1. Pembelajaran
dalam bentuk perkuliahan dan tutorial dilaksanakan dengan cara daring (online)
menggunakan iLearn Universitas Andalas, dan media daring lainnya, dari rumah
masing-masing hingga akhir semester genap 2019-2020.
2. Pelaksanaan
praktikum dan/atau skill lab ditunda. Dalam keadaan tidka dapat ditunda, pelaksanaannya
dapat diganti dengan bentuk lain, kecuali dalam bentuk tatap muka.
3. Pendaftaran
dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dilaksanakan secara daring,
namun pelaksanaannya akan ditentukan kemudian. Sedangkan untuk KKN secara
tematik, dalam upaya preventif dan promotif serta kegiatan laboratorium atau
bentuk lainnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, dapat
dilakukan tetap memperhatikan aspek keselamatan bagi dosen dan mahasiswa.
4. Pendaftaran wisuda tetap terlaksana, namun prosesi
penyelanggaraan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
5. Akses
keluar masuk kampus dalam masa PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat dibatasi
oleh petugas keamanan.
6. Menghimbau
seluruh warga Universitas Andalas untuk terus bahu-membahu menghentikan
penyebaran, mengedukasi masyarakat akan bahaya virus, dan meringankan beban
masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Surat
Edaran ini dikeluarkan oleh Rektor Universitas Andalas pada 21 April 2020 dan
akan mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Untuk lebih lanjut dapat di akses pada link berikut file:///C:/Users/Device/Desktop/SE%20No.10.pdf.
Emlly Tria Ananda dan Novia
Larasati
UKPM Pena BEM KM FKM
UNAND
Generasi Alpha
Posting Komentar