Istilah PSBB muncul
dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan
untuk melawan pandemi Covid-19. PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial
Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di
berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2020.
Peraturan tentang PSBB
dibahas ketika
Presiden
Joko Widodo
memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30
Maret 2020 dan ditetapkan pada 31 Maret 2020. Permenkes 9 Tahun 2020 ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto. Kemudian diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI Widodo
Ekatjahjana. Sedangkan untuk penetapan PSBB di Sumatera Barat
dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dan mulailah
ditetapkan di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada 17 April 2020.
Sebelumnya baru sepuluh
daerah yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memberlakukan PSBB.
Diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok,
Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru. Mulai tanggal 17 April 2020 Sumatera
Barat sudah termasuk wilayah yang menetapkan PSBB.
Berdasarkan Permenkes 9
Tahun 2020, yang tertera pada BAB II, Bagian Kesatu, Pasal 2, terkait kriteria
penetapan PSBB yang sebagaimana tertera sebagai berikut:
a. Jumlah
kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara
signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b.
Terdapat
kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Hingga
Jumat, 17 April 2020 terdapat 62 kasus positif yang diantaranya 11 sembuh dan 6
meninggal. Angka ini terhitung sejak tanggal 26 Maret 2020. Dalam artian dalam
waktu kurang lebih 22 hari saja kasus Covid-19 sudah menembus angka 62 kasus
positif.
Berdasarkan
data diatas yang menunjukkan tingginya jumlah kasus dan kematian akibat pandemi
ini dalam waktu singkat, maka mulailah diberlakukan pedoman PSBB di Sumatera
Barat sebagai bentuk pencegahan kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat, mulai diberlakukan pada 22
April 2020. Penerapannya adalah sebagai berikut:
1. Dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan
dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
2. Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor
atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait hal-hal yang sangat
penting.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan.
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
6.
Pembatasan
moda transportasi.
Atri Novembela Sari dan
Anggun Dwi Syakirah
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha
Sumber:
Posting Komentar