Beda Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Karantina Wilayah


Pembatasan Sosial Berskala Besar 

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi." Pasal 1 ayat 11 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.”

PSBB paling sedikit meliputi hal-hal berikut :
  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja 
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan 
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Karantina Wilayah

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi" Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.”
  1. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. 
  2. Wilayah yang di karantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara RI yang berada di luar wilayah karantina 
  3. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat 
  4. Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait.


Emlly Tria Ananda
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama