Pembatasan Sosial
Berskala Besar
"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga
terinfeksi dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk pencegahan kemungkinan
penyebaran penyakit atau kontaminasi." Pasal 1 ayat 11 UU Nomor 6 tahun
2018 tentang Karantina Kesehatan.”
PSBB paling sedikit meliputi hal-hal berikut :
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Karantina Wilayah
"Karantina
Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu
masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau
kontaminasi" Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina
Kesehatan.”
- Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
- Wilayah yang di karantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara RI yang berada di luar wilayah karantina
- Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait.
Emlly Tria Ananda
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha
Posting Komentar