Covid-19 saat ini sedang mengguncang dunia, begitu pula di Indonesia. Jumlah penderita di Indonesia saat ini pada tanggal 17 Maret 2020 sudah mencapai 172 orang dengan total delapan orang sembuh dan lima orang meninggal dunia. Menanggapi kejadian ini, pemerintah telah mengambil langkah cepat untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Salah satunya dengan membuat kebijakan agar proses belajar mengajar dilakukan dalam jaringan (daring). Kegiatan ini bisa dilakukan menggunakan fasilitas perkuliahan daring yang ada seperti e-learning dan aplikasi lainnya.
Sejumlah universitas di Indonesia pun sudah mengambil kebijakan terbaru, dengan mengikuti arahan pemerintah mengenai sistem pembelajaran daring yang jangka waktunya diatur menurut kebijakan rektor masing-masing. Umumnya, jangka waktu pembelajaran dengan sistem daring ini selama 14 hari. Namun, apakah benar kebijakan ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ? Atau justru sebaliknya?
Jika kita menimbang tujuan awal kebijakan mengenai sistem pembelajaran daring memang rasanya kebijakan tersebut sangat efektif untuk dilakukan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut justru disia-sia kan oleh mahasiswa. Mereka malah menjadikan hal ini untuk berlibur bersama dengan teman atau pun keluarganya. Padahal, mereka harusnya tidak bepergian ke luar rumah jika tidak dalam keadaan terdesak.
Hal tersebut terjadi karena banyak diantara kita yang belum paham alasannya. Dalam waktu 14 hari, kita diharapkan untuk patuh, yakni tetap tinggal di rumah masing-masing atau isolasi diri sendiri, karena hal tersebut mampu menghentikan laju penularan dan mampu menyelamatkan banyak orang. Ilustrasinya, jika seseorang kontak dengan apapun yang dapat menyebabkan ia terkena Covid-19, maka membutuhkan waktu 14 hari untuk memastikannya. Jika setelah 14 hari tidak terjadi apa-apa, maka ia dinyatakan aman. Waktu 14 hari tersebut digunakan untuk saling pantau, jika salah satu diantara kita merasakan gejala Covid-19 maka diharapkan untuk sesegera mungkin memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan dan mengisolasikan diri demi kenyamanan bersama.
Jika kita menimbang tujuan awal kebijakan mengenai sistem pembelajaran daring memang rasanya kebijakan tersebut sangat efektif untuk dilakukan. Namun pada kenyataannya, hal tersebut justru disia-sia kan oleh mahasiswa. Mereka malah menjadikan hal ini untuk berlibur bersama dengan teman atau pun keluarganya. Padahal, mereka harusnya tidak bepergian ke luar rumah jika tidak dalam keadaan terdesak.
Hal tersebut terjadi karena banyak diantara kita yang belum paham alasannya. Dalam waktu 14 hari, kita diharapkan untuk patuh, yakni tetap tinggal di rumah masing-masing atau isolasi diri sendiri, karena hal tersebut mampu menghentikan laju penularan dan mampu menyelamatkan banyak orang. Ilustrasinya, jika seseorang kontak dengan apapun yang dapat menyebabkan ia terkena Covid-19, maka membutuhkan waktu 14 hari untuk memastikannya. Jika setelah 14 hari tidak terjadi apa-apa, maka ia dinyatakan aman. Waktu 14 hari tersebut digunakan untuk saling pantau, jika salah satu diantara kita merasakan gejala Covid-19 maka diharapkan untuk sesegera mungkin memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan dan mengisolasikan diri demi kenyamanan bersama.
Oleh karena itu, sistem pembelajaran daring yang ditetapkan bertujuan untuk memutus rantai penularan dan akan efektif jika dilakukan secara patuh dengan tidak kemana-mana apabila tidak dalam keadaan terdesak. Berlibur bersama teman ataupun keluarga bukan tujuan diadakanya sistem pembelajaran daring tersebut. Bersama kita dapat tuntaskan masalah kesehatan ini.
Sumber :
https://www.google.com/amp/s/fokus.tempo.co/amp/1320189/menanti-keputusan-darurat-corona-nasional-dari-jokowi-
Winda Desri Ramadhani
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha
Posting Komentar