Omnibus Law, Kepentingan Siapa?


 Omnibus Law adalah Rancangan Undang-Undang yang mengandung lebih dari satu materi atau beberapa materi yang dijadikan satu Undang-Undang. Omnibus Law ini adalah satu dokumen tunggal yang mana di dalamnya mencakup bersama-sama suatu kombinasi subjek yang beraneka ragam atas dasar beberapa kriteria. Lalu, kenapa Omnibus Law belakang ini menjadi trending topic di berbagai media dan kalangan, tak terkecuali mahasiswa?

Dari rapat terakhir internal pemerintah, ada 11 klaster yang akan diregulasikan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mulai dari penyederhanaan perizinan, pengenaaan sanksi, ketenagakerjaan, hingga persyaratan investasi. Banyak pihak menilai pembahasan Ominbus Law ini tidak transparan karena terlalu tertutup untuk publik. Dari banyaknya RUU yang dirancang tersebut, beberapa di antaranya dinilai oleh masyarakat justru merugikan banyak pihak. Misalnya saja terhadap penghapusan tahapan pertambangan seperti tahap eksplorasi, izin over produksi, dan lainnya. Dengan dihapusnya pasal ini tentu pengusaha akan diuntungkan dengan dipermudahnya birokratisasi. Tentu saja hal ini akan menjadi berita buruk bagi lingkungan dan ekosistem yang sudah atau akan menjadi ladang eksploitasi.

Selain itu, dalam RUU ini memang mempermudah rakyat untuk dapat berkerja, tapi seperti lupa akan perlindungan dan kepastian terhadap para pekerja. Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah wacana mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui pengurangan besaran pesangon, perluasan jenis pekerjaan kontrak, dan pengupahan yang berdasarkan jam kerja. Dengan beberapa pasal tersebut, bukan tidak mungkin bahwa para pekerja-pekerja baru atau para pekerja yang masih menjadi buruh kontrak akan terus menjadi pekerja kontrak karena tidak adanya regulasi yang jelas. Selain itu juga dengan adanya wacana untuk pembayaran berdasarkan jam kerja juga akan menuntut masyarakat untuk terus bekerja dan lembur agar mendapatkan upah yang mencukupi kehidupan mereka.

Di lain sisi juga disayangkan bahwa dalam perumusan tersebut tidak sedikit pun dibahas isu tentang perempuan. RUU ini mengabaikan tentang kerentanan pekerja perempuan. Di dalam undang-undang tersebut regulasi terhadap ketenagakerjaan perempuan seperti cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan masih bersifat normatif. Sering kali implementasi sebelumnya di lapangan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

 Masih banyak dari RUU ini yang membuat seruan “Tolak Omnibus Law” terus berkicau di masyarakat dan mahasiswa. Seperti pasal tentang lahan hingga Pers Indonesia pun turut menyoroti dan menolak RUU Cipta Lapangan kerja ini. Pemerintah terlalu fokus perihal investasi dengan menyampingkan kepentingan-kepentingan rakyat. Fleksibilitas kerja dan cipta lapangan kerja hanya sebuah ilusi yang dibentuk untuk melemahkan pekerja. Dengan begitu banyaknya polemik di berbagai kalangan masyarakat ini, kini kita perlu mempertanyakan kembali. Omnibus Law, mendukung kepentingan siapa?

Referensi:
https://magdalene.co/story/magdalene-primer-apa-itu-omnibus-law-dan-mengapa-kita-harus-waspada
https://didaktikaunj.com/2020/01/22/omnibus-law-bukan-untuk-rakyat/

Yuliani Asri Assafa
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama