Setelah mempertimbangkan semakin luasnya pandemi Covid-19 dan bertambahnya jumlah pasien yang dinyatakan positif, Kota Padang dinyatakan ke dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi Covid-19 yang belum dapat diperkirakan kapan berakhirnya. Menanggapi hal berikut, maka tepat pada tanggal 31 Maret 2020 Unand kembali mengeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas, yaitu Surat Edaran No.9/UN.16.R/SE/2020. Surat Edaran ini berisi tentang bertambahnya kewaspadaan Unand terhadap pandemi Covid-19 yang semakin meluas. Di dalam surat ini diuraikan beberapa poin penting, yaitu :
1. Pembelajaran dalam bentuk perkuliahan dan tutorial dilaksanakan dengan cara daring menggunakan iLearn Universitas Andalas dari rumah masing-masing diperpanjang hingga semester genap tahun akademik 2019/2020 berakhir.
2. Pelaksanaan praktikum dan/atau skill lab ditunda, dan dalam hal tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dapat diganti dengan bentuk lain, kecuali dalam bentuk tatap muka.
Kebijakan ini resmi ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 1 April 2020 guna melindungi seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, pihak yang berkepentingan, masyarakat sekitar, dan seluruh mahasiswa Universitas Andalas dan untuk saling terus bahu-membahu menghentikan penyebaran, mengedukasikan masyarakat akan bahaya pandemi Covid-19 ini.
Haisyi Yaumal Israq
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
Generasi Alpha
Posting Komentar