Bersama Kita Kuat, Indonesiaku


Belakangan, DPR menjadi bintang utama perlika-likuan tanah air karena RUU KUHP yang dikeluarkannya. Meskipun belum disahkan, tetapi tetap saja menjadi topik hangat yang tidak mungkin rasanya ada penduduk Indonesia ini yang tidak mengetahuinya. KUHP sendiri merupakan kitab atau pedoman hukum pidana. Apapun yang ada didalamnya, maka kita sebagai warga negara Indonesia wajib mematuhinya. Karena akan ada sanksi yang telah diatur didalamnya sesuai pasal-pasal tertentu.
Setelah dipublikasikannya RUU KUHP ini, ada beberapa pasal yang menurut rakyat Indonesia terdengar janggal. Seperti, pasal baru yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, pasal tentang larangan wanita untuk pulang malam dan denda bagi para gelandangan, pasal mengenai hukuman bagi para suami yang memerkosa istrinya sendiri, pasal terkait aborsi, pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, dan lain sebagainya. Mungkin, awalnya ketika kita mendengar sekilas mengenai pasal-pasal tsb kita akan langsung merasa marah dan berspekulasi bahwasanya DPR sebagai wakil dari rakyat sekaligus yang mengeluarkan RUU KUHP ini sepenuhnya salah. Tetapi, mari kita menempatkan diri dari kedua sudut pandang. Jangan langsung terbawa emosi dan amarah yang malah membuat kita sendiri menjadi pelaku pecahnya negara ini.
Dilihat dari sudut pandang kita sebagai rakyat yang akan menjalani RUU KUHP yang baru ini, memang rasanya seperti semua pasal-pasal tsb akan memberatkan dan menyudutkan rakyat. Misalnya saja, pasal tentang ancaman penjara bagi korban yang berusaha menggugurkan kandungannya atau biasa kita sebut aborsi. Kejam. Apalagi baru-baru ini menjadi topik hangat, yang dikeluarkannya hukuman penjara bagi anak dibawah umur yang menggugurkan kandungannya karena diperkosa yang terjadi di wilayah Padang. Sebagai manusia apalagi seorang wanita, wajar jika kita merasa marah. Karena kita pasti berpikir, apa lagi hal yang harus dilakukan oleh anak tsb. Karena rasanya dia sendiripun tidak sanggup untuk menjadi seorang ibu dan menjalani beban yang sangat amat berat di umur sedini itu. Tetapi, jika kita menempatkan diri kita sebagai para wakil-wakil rakyat, dikeluarkannya pasal ini sebenarnya memiliki maksud yang baik. Mungkin mereka menginginkan kesterilisasian dari segala bentuk perilaku seks bebas di tanah air ini. Bahkan jika didata, mereka yang berada dalam rentan umur remaja saat ini, sudah mencapai persentase tinggi ketika masuk ke dalam topik sudah pernahkah melakukan tindakan seks bebas. Kemudian, sebaiknya pemerintah jangan langsung menjatuhkan hukuman kepada para korban. Tetapi, perintahkan juga bagi dinas sosial untuk memberi bimbingan serta pelajaran bagi para pelaku dan juga korban. Kemudian, pertimbangkan kembali, apakah mereka memang pantas untuk dipenjara atau sebaiknya dinas sosial dan dinas kesehatan bekerjasama untuk menolong para korban, agar tidak lagi berencana melakukan tindakan aborsi.
Satu lagi contoh, mengenai pasal tentang denda bagi wanita yang pulang diatas jam sepuluh malam, denda bagi para gelandangan, tukang parkir, dan para pengamen. Ketika pertama kali mendengar pasal ini, pasti yang langsung terbesit di pikiran kita “lantas bagaimana bagi mereka yang bekerja hingga larut malam?”. Misalnya saja, perawat. Apakah mereka harus menginap di rumah sakit dulu hingga matahari terbit, ketika harus menjalankan shift malam? Atau mereka harus menyiapkan sejumlah uang untuk membayar denda setiap kali mendapatkan shift malam saja? Begitu pula para pengamen dan tukang parkir. Mungkin saja mereka memang dengan niat tulus bekerja demi mencari nafkah bagi keluarganya. Tetapi, coba berpikir diposisi para wakil-wakil kita ini. Mereka mungkin bermaksud mengadakan pencegahan di lingkungan bumi pertiwi ini atas segala bentuk gangguan. Misalnya saja bagi para wanita yang pulang larut malam. Bukankah itu juga memancing terjadinya tindak kejahatan pelecehan seksual? Juga bagi para pengamen, sebenarnya mereka yang mengamen di jalanan terutama anak kecil akan membahayakan keselamatan dirinya sendiri. Juga akan mengganggu ketenangan para pengendara yang sedang letih-letihnya pulang bekerja. Tetapi, ketika pemerintah mengeluarkan pasal ini seharusnya juga diikutsertakan cara dari penanggulangan masalah tsb. Misalnya, dengan memberikan perintah kepada setiap tempat kerja yang memberlakukan shift malam bagi karyawannya, agar merevisi peraturan terkait jam kerja. Misal, shift malam bagi perempuan dimulai pukul 17.00 – 21.00 WIB. Juga, menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi mereka para pengamen dan tukang parkir. Misalnya, dibukakan suatu tempat resmi di jalanan yang rame pengunjung, kemudian dapat digunakan sebagai tempat nge-band atau menyalurkan bakat positif lainnya.
Tetapi, mengenai pasal baru terkait tindak pidana korupsi, sebaiknya pemerintah dan para petinggi negara harus mempertimbangkan lagi isinya. Karena, tak dapat disembunyikan lagi bahwa tingkat koruptor di bumi pertiwi semakin kesini semakin membabi buta. Lantas mengapa RUU KUHP baru yang mengatur bahwa hukuman penjara bagi para pelaku tindak pidana korupsi saat ini hanya dua tahun saja. Dan tidak ada lagi pidana tambahan berupa uang pengganti. Padahal, pasal sebelumnya saja menetapkan hukuman penjara bagi para koruptor paling sedikit empat tahun. Memang bagus jika uang tak dapat lagi membeli keadilan. Tetapi, tidakkah mengurangi hukuman sama saja dengan mengasihani para koruptor? Apakah seorang koruptor pantas mendapatkan rasa iba? That’s one of many reasons, kenapa Indonesia tidak pernah bisa menjadi negara yang kaya. Yang dikasihani bukan mereka yang miskin, melainkan mereka yang memiskinkan.
Oleh karena itu, jika ditanya siapa yang salah, kita semua salah. Maka dari itu, akan lebih baik jika kita saling intropeksi diri dan bercermin agar dapat menjalankan proses kehidupan dalam keadaan sadar, dan dapat hidup berdampingan dengan damai antar semua pihak. Tidakkah ingat? Bagaimana proses para pahlawan memperjuangkan berdirinya bangsa ini? Menumpahkan banyak darah agar kita para anak cucunya dapat hidup dengan tenang. Kita memang sudah tidak ada lagi dijajah oleh bangsa asing, tetapi sekarang malahan kita sendirilah yang sepertinya akan menjajah tempat kita berpijak ini. Inikah balasan kita kepada mereka yang berjuang demi berkibarnya Sang Merah Putih? Laksanakan saja tugas sesuai dengan porsi dan posisi masing-masing. Lakukan benar-benar didasarkan dengan tittle dan tanggungjawab yang di berikan, jangan dilebih-lebihkan apalagi dikurang-kurangi. Teruslah berpikir positif dan tebarkan rasa cinta dan damai.

Tiga kata satu suara... HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!


Sumber : https://www.femina.co.id/trending-topic/ini-pasal-pasal-ruu-kuhp-yang-jadi-masalah?p=2


(Anggun Dwi Syakirah)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________

Generasi Cakrawala

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama