Belakangan,
DPR menjadi bintang utama perlika-likuan tanah air karena RUU KUHP yang
dikeluarkannya. Meskipun belum disahkan, tetapi tetap saja menjadi topik hangat
yang tidak mungkin rasanya ada penduduk Indonesia ini yang tidak mengetahuinya.
KUHP sendiri merupakan kitab atau pedoman hukum pidana. Apapun yang ada
didalamnya, maka kita sebagai warga negara Indonesia wajib mematuhinya. Karena
akan ada sanksi yang telah diatur didalamnya sesuai pasal-pasal tertentu.
Setelah dipublikasikannya
RUU KUHP ini, ada beberapa pasal yang menurut rakyat Indonesia terdengar
janggal. Seperti, pasal baru yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi,
pasal tentang larangan wanita untuk pulang malam dan denda bagi para
gelandangan, pasal mengenai hukuman bagi para suami yang memerkosa istrinya
sendiri, pasal terkait aborsi, pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan
kebebasan pers, dan lain sebagainya. Mungkin, awalnya ketika kita mendengar
sekilas mengenai pasal-pasal tsb kita akan langsung merasa marah dan berspekulasi
bahwasanya DPR sebagai wakil dari rakyat sekaligus yang mengeluarkan RUU KUHP
ini sepenuhnya salah. Tetapi, mari kita menempatkan diri dari kedua sudut
pandang. Jangan langsung terbawa emosi dan amarah yang malah membuat kita
sendiri menjadi pelaku pecahnya negara ini.
Dilihat
dari sudut pandang kita sebagai rakyat yang akan menjalani RUU KUHP yang baru
ini, memang rasanya seperti semua pasal-pasal tsb akan memberatkan dan
menyudutkan rakyat. Misalnya saja, pasal tentang ancaman penjara bagi korban
yang berusaha menggugurkan kandungannya atau biasa kita sebut aborsi. Kejam.
Apalagi baru-baru ini menjadi topik hangat, yang dikeluarkannya hukuman penjara
bagi anak dibawah umur yang menggugurkan kandungannya karena diperkosa yang
terjadi di wilayah Padang. Sebagai manusia apalagi seorang wanita, wajar jika kita
merasa marah. Karena kita pasti berpikir, apa lagi hal yang harus dilakukan
oleh anak tsb. Karena rasanya dia sendiripun tidak sanggup untuk menjadi
seorang ibu dan menjalani beban yang sangat amat berat di umur sedini itu.
Tetapi, jika kita menempatkan diri kita sebagai para wakil-wakil rakyat,
dikeluarkannya pasal ini sebenarnya memiliki maksud yang baik. Mungkin mereka
menginginkan kesterilisasian dari segala bentuk perilaku seks bebas di tanah
air ini. Bahkan jika didata, mereka yang berada dalam rentan umur remaja saat
ini, sudah mencapai persentase tinggi ketika masuk ke dalam topik sudah
pernahkah melakukan tindakan seks bebas. Kemudian, sebaiknya pemerintah jangan
langsung menjatuhkan hukuman kepada para korban. Tetapi, perintahkan juga bagi
dinas sosial untuk memberi bimbingan serta pelajaran bagi para pelaku dan juga
korban. Kemudian, pertimbangkan kembali, apakah mereka memang pantas untuk
dipenjara atau sebaiknya dinas sosial dan dinas kesehatan bekerjasama untuk
menolong para korban, agar tidak lagi berencana melakukan tindakan aborsi.
Satu lagi
contoh, mengenai pasal tentang denda bagi wanita yang pulang diatas jam sepuluh
malam, denda bagi para gelandangan, tukang parkir, dan para pengamen. Ketika
pertama kali mendengar pasal ini, pasti yang langsung terbesit di pikiran kita
“lantas bagaimana bagi mereka yang bekerja hingga larut malam?”. Misalnya saja,
perawat. Apakah mereka harus menginap di rumah sakit dulu hingga matahari
terbit, ketika harus menjalankan shift malam? Atau mereka harus menyiapkan
sejumlah uang untuk membayar denda setiap kali mendapatkan shift malam saja?
Begitu pula para pengamen dan tukang parkir. Mungkin saja mereka memang dengan
niat tulus bekerja demi mencari nafkah bagi keluarganya. Tetapi, coba berpikir
diposisi para wakil-wakil kita ini. Mereka mungkin bermaksud mengadakan
pencegahan di lingkungan bumi pertiwi ini atas segala bentuk gangguan. Misalnya
saja bagi para wanita yang pulang larut malam. Bukankah itu juga memancing
terjadinya tindak kejahatan pelecehan seksual? Juga bagi para pengamen,
sebenarnya mereka yang mengamen di jalanan terutama anak kecil akan
membahayakan keselamatan dirinya sendiri. Juga akan mengganggu ketenangan para
pengendara yang sedang letih-letihnya pulang bekerja. Tetapi, ketika pemerintah
mengeluarkan pasal ini seharusnya juga diikutsertakan cara dari penanggulangan
masalah tsb. Misalnya, dengan memberikan perintah kepada setiap tempat kerja
yang memberlakukan shift malam bagi karyawannya, agar merevisi peraturan terkait
jam kerja. Misal, shift malam bagi perempuan dimulai pukul 17.00 – 21.00 WIB.
Juga, menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi mereka para pengamen dan tukang
parkir. Misalnya, dibukakan suatu tempat resmi di jalanan yang rame pengunjung,
kemudian dapat digunakan sebagai tempat nge-band atau menyalurkan bakat positif
lainnya.
Tetapi,
mengenai pasal baru terkait tindak pidana korupsi, sebaiknya pemerintah dan
para petinggi negara harus mempertimbangkan lagi isinya. Karena, tak dapat
disembunyikan lagi bahwa tingkat koruptor di bumi pertiwi semakin kesini
semakin membabi buta. Lantas mengapa RUU KUHP baru yang mengatur bahwa hukuman
penjara bagi para pelaku tindak pidana korupsi saat ini hanya dua tahun saja. Dan
tidak ada lagi pidana tambahan berupa uang pengganti. Padahal, pasal sebelumnya
saja menetapkan hukuman penjara bagi para koruptor paling sedikit empat tahun.
Memang bagus jika uang tak dapat lagi membeli keadilan. Tetapi, tidakkah
mengurangi hukuman sama saja dengan mengasihani para koruptor? Apakah seorang
koruptor pantas mendapatkan rasa iba? That’s one of many reasons, kenapa
Indonesia tidak pernah bisa menjadi negara yang kaya. Yang dikasihani bukan
mereka yang miskin, melainkan mereka yang memiskinkan.
Oleh karena
itu, jika ditanya siapa yang salah, kita semua salah. Maka dari itu, akan lebih
baik jika kita saling intropeksi diri dan bercermin agar dapat menjalankan
proses kehidupan dalam keadaan sadar, dan dapat hidup berdampingan dengan damai
antar semua pihak. Tidakkah ingat? Bagaimana proses para pahlawan
memperjuangkan berdirinya bangsa ini? Menumpahkan banyak darah agar kita para
anak cucunya dapat hidup dengan tenang. Kita memang sudah tidak ada lagi
dijajah oleh bangsa asing, tetapi sekarang malahan kita sendirilah yang
sepertinya akan menjajah tempat kita berpijak ini. Inikah balasan kita kepada
mereka yang berjuang demi berkibarnya Sang Merah Putih? Laksanakan saja tugas
sesuai dengan porsi dan posisi masing-masing. Lakukan benar-benar didasarkan
dengan tittle dan tanggungjawab yang
di berikan, jangan dilebih-lebihkan apalagi dikurang-kurangi. Teruslah berpikir
positif dan tebarkan rasa cinta dan damai.
Tiga kata satu suara... HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!
Sumber : https://www.femina.co.id/trending-topic/ini-pasal-pasal-ruu-kuhp-yang-jadi-masalah?p=2
(Anggun Dwi Syakirah)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________
Generasi Cakrawala
Posting Komentar