Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) adalah
termasuk dalam golongan tenaga kesehatan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan, pasal 11 ayat 1 dan 7. Sebagai tenaga kesehatan yang
akan terjun langung ke masyarakat sarjana kesmas harus memiliki legalitas
dengan memilki STR (Surat Tanda Registrasi) untuk bisa terjun ke masyarakat,
sesuai regulasi UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 pasal 44 ayat 1, bahwa
setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Salah satu persyaratan STR
adalah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi sesuai UU No. 36
Tahun 2014 pasal 44 ayat 3. Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau
sertifikat profesi, harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi berdasarkan UU No.
36 Tahun 2014, pasal 21 ayat 5 dan 6. Penjelasan lebih lanjut terkait syarat
uji kompetensi, tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2014, pasal 21 ayat 1 bahwa uji
kompetensi diperuntukkan bagi mahasiswa bidang kesehatan pada akhir “masa
pendidikan profesi dan vokasi”.
S.KM merupakan pendidikan
akademik yang sama seperti S.Kep. S.Ked, dan
S.Farm. Hal itu selaras dengan turunan dari UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, berupa Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Pendidikan No. 36 Tahun 2013 no. 1/ IV /PB/2013 tentang uji kompetensi bagi
mahasiswa perguruan tinggi bidang kesehatan. Selama ini pedoman itulah yang
digunakan oleh pihak tertentu sebagai dasar hukum dan memenuhi amanat uji
kompetensi bagi SKM, sebagaimana pasal 4 ayat 2 secara jelas tertulis untuk
peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.
Pada tanggal 2 Maret 2016,
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengeluarkan
peraturan yang lebih khusus lagi, terkait pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa
bidang kesehatan yaitu Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Sekilas peraturan ini,
sebagai pengganti dari Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Pendidikan No. 36 Tahun 2013 No. 1/ IV /PB/2013 tentang uji kompetensi bagi
mahasiswa perguruan tinggi bidang kesehatan.
Dalam Permendikti No. 12
Tahun 2016, pasal 4 ayat 3, dengan sangat jelas disebutkan bahwa “Peserta Uji
Kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan program vokasi
dan program profesi.”Berdasarkan uraian regulasi
diatas, sangat jelas bahwa uji kompentensi bagi mahasiswa di bidang kesehatan,
diperuntukkan bagi mahasiswa bidang kesehatan pada akhir “masa pendidikan
profesi dan vokasi”. Sedangkan SKM merupakan jenis pendidikan akademik. Akan
tetapi, SKM merupakan sarjana yang akan mengabdikan dirinya ke masyarakat.
Butuh kejelasan ada di posisi manakah seorang SKM ini, sedangkan untuk menjadi
tenaga kesehatan legalitasnya adalah dengan mendapatlan STR melalui UKOM.
Aturan
yang telah di keluarkan sudah sangat mengkhususkan tenaga kesehatan yang akan
mendapatkan STR tersebut. Akan tetapi, ada tenaga kesehatan yang lain yang
terbengkalai dengan tidak memiliki kejelasan bagaimana kelegalan gelar serta
ilmu yang telah mereka miliki. Pemerintah seharunya memberikan jalan keluar
ataupun solusi jika sesuatu yang seharusnya melegalkan itu dihapuskan. Jika
permasalahan ini tidak terselesaikan dengan segera mau berapa ribu sarjana muda
yang notabenenya adalah kaum intelektual akan menganggur dan tidak mengabdi
untuk negeri ini ?
(Feby Febriany)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________
Generasi Cakrawala
Posting Komentar