SKM Menjadi Tenaga Kesehatan Ilegal ?


Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) adalah termasuk dalam golongan tenaga kesehatan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 11 ayat 1 dan 7. Sebagai tenaga kesehatan yang akan terjun langung ke masyarakat sarjana kesmas harus memiliki legalitas dengan memilki STR (Surat Tanda Registrasi) untuk bisa terjun ke masyarakat, sesuai regulasi UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 pasal 44 ayat 1, bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Salah satu persyaratan STR adalah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi sesuai UU No. 36 Tahun 2014 pasal 44 ayat 3. Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014, pasal 21 ayat 5 dan 6. Penjelasan lebih lanjut terkait syarat uji kompetensi, tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2014, pasal 21 ayat 1 bahwa uji kompetensi diperuntukkan bagi mahasiswa bidang kesehatan pada akhir “masa pendidikan profesi dan vokasi”.
S.KM merupakan pendidikan akademik yang sama seperti S.Kep. S.Ked, dan S.Farm. Hal itu selaras dengan turunan dari UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, berupa Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan No. 36 Tahun 2013 no. 1/ IV /PB/2013 tentang uji kompetensi bagi mahasiswa perguruan tinggi bidang kesehatan. Selama ini pedoman itulah yang digunakan oleh pihak tertentu sebagai dasar hukum dan memenuhi amanat uji kompetensi bagi SKM, sebagaimana pasal 4 ayat 2 secara jelas tertulis untuk peserta didik pada pendidikan vokasi dan pendidikan profesi.
Pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengeluarkan peraturan yang lebih khusus lagi, terkait pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan yaitu Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Sekilas peraturan ini, sebagai pengganti dari Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan No. 36 Tahun 2013 No. 1/ IV /PB/2013 tentang uji kompetensi bagi mahasiswa perguruan tinggi bidang kesehatan.
Dalam Permendikti No. 12 Tahun 2016, pasal 4 ayat 3, dengan sangat jelas disebutkan bahwa “Peserta Uji Kompetensi berasal dari mahasiswa yang telah menempuh pendidikan program vokasi dan program profesi.”Berdasarkan uraian regulasi diatas, sangat jelas bahwa uji kompentensi bagi mahasiswa di bidang kesehatan, diperuntukkan bagi mahasiswa bidang kesehatan pada akhir “masa pendidikan profesi dan vokasi”. Sedangkan SKM merupakan jenis pendidikan akademik. Akan tetapi, SKM merupakan sarjana yang akan mengabdikan dirinya ke masyarakat. Butuh kejelasan ada di posisi manakah seorang SKM ini, sedangkan untuk menjadi tenaga kesehatan legalitasnya adalah dengan mendapatlan STR melalui UKOM.
Aturan yang telah di keluarkan sudah sangat mengkhususkan tenaga kesehatan yang akan mendapatkan STR tersebut. Akan tetapi, ada tenaga kesehatan yang lain yang terbengkalai dengan tidak memiliki kejelasan bagaimana kelegalan gelar serta ilmu yang telah mereka miliki. Pemerintah seharunya memberikan jalan keluar ataupun solusi jika sesuatu yang seharusnya melegalkan itu dihapuskan. Jika permasalahan ini tidak terselesaikan dengan segera mau berapa ribu sarjana muda yang notabenenya adalah kaum intelektual akan menganggur dan tidak mengabdi untuk negeri ini ?
 (Feby Febriany)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________


Generasi Cakrawala

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama