Kebiasaan
merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat Indonesia dan
cenderung terus meningkatsebagai akibat gencarnya promosi rokok di media massa.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah merokok semakin serius, terutama karena
merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan, baik
pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok
(perokok pasif). Maka dari itu,langkah-langkah pengamanan rokok perlu dilakukan
bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, “Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan
memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.”
KTR
perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar
mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja,
tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan, serta menjadi kewajiban asasi
bagi kita semua, terutama para pimpinan/penentu kebijakan di tempat tersebut
untuk mewujudkannya. Penetapan KTR selama ini telah banyak diupayakan oleh
berbagai pihak, baik lembaga/institusi, pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Namun, pada kenyataannya, upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal
dibandingkan dengan penjualan, periklanan/promosi, dan atau penggunaan rokok.
Berdasarkan
buku Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa
Rokok, dari aspek kesehatan, rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya
bagi kesehatan, seperti nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat
karsinogenik, bahkan juga formalin. Ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan
karena kebiasaan merokok, seperti Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis, dan
Penyakit Paru lainnya. Dampak lain yakni terjadinya penyakit Jantung Koroner,
peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi ibu
perokok, keguguran, dan bayi lahir mati. Penyakit-penyakit akibat rokok pada
akhirnya juga melemahkan potensi SDM kita. Diketahui asap rokok memicu
sedikitnya 25 macam penyakit, mulai dari penyakit saluran pernafasan, Kanker
Paru-Paru, penyakit pembuluh darah, Impotensi, Stroke, hingga Kanker Kandung
Kemih.
Penetapan
KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman
gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok yang memiliki tujuan:
1. Menurunkan
angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku
masyarakat untuk hidup sehat.
2. Meningkatkan
produktivitas kerja yang optimal.
3. Mewujudkan
kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
4. Menurunkan
angka perokok dan mencegah perokok pemula.
5. Mewujudkan
generasi muda yang sehat.
Pemerintah
daerah Provinsi Sumatra Barat, khususnya Kota Padang, telah membuat Peraturan
Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang
kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Padang Nomor 25
tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24
tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dari peraturan tersebut, Universitas
Andalas menjadi salah satu wilayah diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
karena merupakan tempat proses belajar mengajar.
Pada Peraturan Rektor Nomor 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang
Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus yang tercantum dalam Pasal
7, mahasiswa dilarang merokok di dalam kelas, laboratorium, kantor, gedung
asrama, dan bus kampus (di lingkungan kampus). Namun, pada kenyataannya
peraturan tersebut belum sepenuhnya ditaati oleh mahasiswa. Hal ini disebabkan
oleh kurangnya sosialisasi mengenai KTR kepada warga kampus. Penyebarluasan
informasi dan sosialisasi tentang KTR seharusnya dilakukan dengan menggunakan
berbagai metode dan media di berbagai kesempatan yang ada sehingga
pelaksanaannya dapat diketahui dan diikuti oleh semua pihak.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan KTR seharusnya dilakukan secara terus menerus agar tidak
terdapat lagi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan KTR di lingkungan kampus.
Sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut belum diterapkan dengan
baik. Masih banyak mahasiswa yang merokok dilingkungan gedung-gedung kampus.
Tidak hanya berpatokan bahwa mahasiswa saja yang dikenakan peraturan dilarang
merokok di lingkungan kampus, tetapi peraturan mengenai KTR ini juga berlaku
bagi semua pihak. Bagaimana bisa mahasiswa tidak merokok dilingkungan kampus,
sedangkan civitas akademikanya saja masih melanggar aturan yang sudah jelas
harus dipatuhi. Lalu mau sampai kapan peraturan dibuat hanya untuk dilanggar?
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun
2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau bagi Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24
Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Peraturan Rektor Nomor
53.a/XIII/A/Unand-2011 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di
Kampus
Indonesia. Kementerian Kesehatan.
Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI,
2010.
(Dinda Aulia Rinefi Putri)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________
Generasi Cakrawala
ayo bergabung dengan saya di (D(E(W-A)P)K)
BalasHapusmenangkan uang jutaan rupiah dengan menguji keberuntungan kalian
hanya dengan minimal deposit 10.000
untuk info lebih jelas segera di add saja Whatshapp : +8558778142
ditunggu lohhh add nya... terima kasih waktu nya ^-^
Posting Komentar