Sudahkah Unand Terapkan KTR?

Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat Indonesia dan cenderung terus meningkatsebagai akibat gencarnya promosi rokok di media massa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah merokok semakin serius, terutama karena merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan, baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Maka dari itu,langkah-langkah pengamanan rokok perlu dilakukan bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.”
KTR perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan, serta menjadi kewajiban asasi bagi kita semua, terutama para pimpinan/penentu kebijakan di tempat tersebut untuk mewujudkannya. Penetapan KTR selama ini telah banyak diupayakan oleh berbagai pihak, baik lembaga/institusi, pemerintah, swasta, dan masyarakat. Namun, pada kenyataannya, upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan, periklanan/promosi, dan atau penggunaan rokok.
Berdasarkan buku Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, dari aspek kesehatan, rokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, seperti nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik, bahkan juga formalin. Ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok, seperti Emfisema, Kanker Paru, Bronkhitis Kronis, dan Penyakit Paru lainnya. Dampak lain yakni terjadinya penyakit Jantung Koroner, peningkatan kolesterol darah, berat bayi lahir rendah (BBLR) pada bayi ibu perokok, keguguran, dan bayi lahir mati. Penyakit-penyakit akibat rokok pada akhirnya juga melemahkan potensi SDM kita. Diketahui asap rokok memicu sedikitnya 25 macam penyakit, mulai dari penyakit saluran pernafasan, Kanker Paru-Paru, penyakit pembuluh darah, Impotensi, Stroke, hingga Kanker Kandung Kemih.
Penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok yang memiliki tujuan:
1.      Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
2.      Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
3.      Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
4.      Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
5.      Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Pemerintah daerah Provinsi Sumatra Barat, khususnya Kota Padang, telah membuat Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Padang Nomor 25 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dari peraturan tersebut, Universitas Andalas menjadi salah satu wilayah diterapkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena merupakan tempat proses belajar mengajar.
Pada Peraturan Rektor Nomor 53.a/XIII/A/Unand-2011 Tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus yang tercantum dalam Pasal 7, mahasiswa dilarang merokok di dalam kelas, laboratorium, kantor, gedung asrama, dan bus kampus (di lingkungan kampus). Namun, pada kenyataannya peraturan tersebut belum sepenuhnya ditaati oleh mahasiswa. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi mengenai KTR kepada warga kampus. Penyebarluasan informasi dan sosialisasi tentang KTR seharusnya dilakukan dengan menggunakan berbagai metode dan media di berbagai kesempatan yang ada sehingga pelaksanaannya dapat diketahui dan diikuti oleh semua pihak.
Pengawasan terhadap pelaksanaan KTR seharusnya dilakukan secara terus menerus agar tidak terdapat lagi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan KTR di lingkungan kampus. Sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut belum diterapkan dengan baik. Masih banyak mahasiswa yang merokok dilingkungan gedung-gedung kampus. Tidak hanya berpatokan bahwa mahasiswa saja yang dikenakan peraturan dilarang merokok di lingkungan kampus, tetapi peraturan mengenai KTR ini juga berlaku bagi semua pihak. Bagaimana bisa mahasiswa tidak merokok dilingkungan kampus, sedangkan civitas akademikanya saja masih melanggar aturan yang sudah jelas harus dipatuhi. Lalu mau sampai kapan peraturan dibuat hanya untuk dilanggar?

Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Peraturan Rektor Nomor 53.a/XIII/A/Unand-2011 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus
Indonesia. Kementerian Kesehatan. Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI, 2010.

(Dinda Aulia Rinefi Putri)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________
Generasi Cakrawala

1 Komentar

  1. ayo bergabung dengan saya di (D(E(W-A)P)K)
    menangkan uang jutaan rupiah dengan menguji keberuntungan kalian
    hanya dengan minimal deposit 10.000
    untuk info lebih jelas segera di add saja Whatshapp : +8558778142
    ditunggu lohhh add nya... terima kasih waktu nya ^-^

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama