Pesta
demokrasi yang dilaksanakan pada 17 April 2019 merupakan perhelatan akbar
setiap lima tahun sekali yang mengikut sertakan seluruh warga negara Indonesia
untuk melakukan pemilihan umum serentak terhadap calon presiden, wakil presiden,
maupun calon anggota legislatif. Penyelenggaraan
pemilu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
.
Hak suara pada pemilu menurut ketentuan Pasal
23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa, “Setiap orang
bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut
ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU ini, dinyatakan bahwa “Setiap warga negara
berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”
Syarat
untuk dapat memilih dan memiliki hak suara dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun
2017 Bab IV Hak Memilih Pasal 198 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Pasal 199,
pasal 200 ialah sebagai berikut :
Pasal 198
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari
pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah
kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud
Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar
Pemilih.
(3) Warga Negara
Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak
memilih.
Pasal 199 Untuk dapat
menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih
kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 200 Dalam Pemilu,
anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
Hak suara merupakan salah satu pilihan terakhir
masyarakat awam yang tak memahami politik dapat memilih pemimpin yang akan
mewakili diri rakyat. Namun apabila hak suara tak dapat digunakan karena
dibatasi oleh peraturan yang begitu mengikat dan tak memberi solusi akhir untuk
masyarakat, maka hak suara hanya akan sekedar kalimat yang tak memiliki arti.
Hak
suara pada pemilu tahun ini mengalami polemik mengenai banyaknya masyarakat
yang tidak dapat menggunakan hak suara dikarenakan lokasi yang di tinggali
berbeda dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk, terutama pada kalangan
mahasiswa. Selain itu, banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan formulir
C6 yang merupakan undangan untuk memilih. Masih banyak yang tidak mengurus
surat pindah lokasi memilih dengan adanya potensi hak suara tidak dapat
digunakan sudah bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 1 yang
berbunyi Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya,
hak suara merupakan hak segala bangsa.
Permasalahan
mengenai banyaknya masyarakat yang tidak dapat memilih karena tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sedang tidak berada di kota asal sebenarnya
bisa diatasi dengan mengurus formulir A5. Untuk mendapatkan formulir A5 ini
hanya perlu dengan mendatangi KPU tujuan pindah setelah memastikan bahwa
namanya terdaftar sebagai DPT di daerah asal dengan membawa KTP elektronik
(e-KTP) sebagai identitas diri resmi. Hal ini dicantumkan dalam UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 Ayat (1) yang berbunyi “Daftar pemilih
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (21 dapat dilengkapi daftar
pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan
suara”. Hal ini juga dipertegas lagi dengan sahnya putusan MK yang menyatakan frasa
“paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai paling lambat 30 hari
sebelum hari pemungutan suara, kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak
terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana
alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan
suara ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Artinya,
penyusunan DPT Tambahan (DPTb) bisa dilengkapi 7 hari sebelum pemungutan suara
ketika pemilih dalam kondisi tertentu. Sayangnya, putusan ini tidak
menyebutkan nama mahasiswa di dalamnya, sehingga mahasiswa yang baru mengurus
formulir A5 setelah tanggal 17 Maret 2019 tidak dilayani karena dianggap bukan
termasuk dalam kondisi yang disebutkan.
Setiap suara perlu disampaikan, begitu pula hak suara
yang telah diberikan kepada masyarakat. Indonesia merupakan negara demokrasi di
mana seluruh warga negaranya punya hak yang sama untuk memilih pemimpinnya.Hal
ini perlu diwujudkan dengan kita sebagai warga negara untuk ikut serta dan
memberikan hak suara pada setiap pemilihan yang diselenggarakan. Gunakan hak
suara kita dengan bijak demi Indonesia yang lebih baik ,jika bukan kita yang
memilih maka siapa lagi?
Sumber :
Undang-Undang
Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
(Salsabila Syifa S.)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________
Generasi Cakrawala
Posting Komentar