Sudahkah Hak Suara Anda Gunakan ?


Pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 17 April 2019 merupakan perhelatan akbar setiap lima tahun sekali yang mengikut sertakan seluruh warga negara Indonesia untuk melakukan pemilihan umum serentak terhadap calon presiden, wakil presiden, maupun calon anggota legislatif. Penyelenggaraan pemilu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .

Hak suara pada pemilu menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa, “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU ini, dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”
Syarat untuk dapat memilih dan memiliki hak suara dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Bab IV Hak Memilih Pasal 198 ayat (1), ayat (2), ayat (3). Pasal 199, pasal 200 ialah sebagai berikut :
Pasal 198
(1)  Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2)  Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 199 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 200 Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
            Hak suara merupakan salah satu pilihan terakhir masyarakat awam yang tak memahami politik dapat memilih pemimpin yang akan mewakili diri rakyat. Namun apabila hak suara tak dapat digunakan karena dibatasi oleh peraturan yang begitu mengikat dan tak memberi solusi akhir untuk masyarakat, maka hak suara hanya akan sekedar kalimat yang tak memiliki arti.
Hak suara pada pemilu tahun ini mengalami polemik mengenai banyaknya masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak suara dikarenakan lokasi yang di tinggali berbeda dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk, terutama pada kalangan mahasiswa. Selain itu, banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6 yang merupakan undangan untuk memilih. Masih banyak yang tidak mengurus surat pindah lokasi memilih dengan adanya potensi hak suara tidak dapat digunakan sudah bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya, hak suara merupakan hak segala bangsa.
Permasalahan mengenai banyaknya masyarakat yang tidak dapat memilih karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sedang tidak berada di kota asal sebenarnya bisa diatasi dengan mengurus formulir A5. Untuk mendapatkan formulir A5 ini hanya perlu dengan mendatangi KPU tujuan pindah setelah memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai DPT di daerah asal dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) sebagai identitas diri resmi. Hal ini dicantumkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 210 Ayat (1) yang berbunyi “Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”. Hal ini juga dipertegas lagi dengan sahnya putusan MK yang menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Artinya, penyusunan DPT Tambahan (DPTb) bisa dilengkapi 7 hari sebelum pemungutan suara ketika pemilih dalam kondisi tertentu. Sayangnya, putusan ini tidak menyebutkan nama mahasiswa di dalamnya, sehingga mahasiswa yang baru mengurus formulir A5 setelah tanggal 17 Maret 2019 tidak dilayani karena dianggap bukan termasuk dalam kondisi yang disebutkan.
            Setiap suara perlu disampaikan, begitu pula hak suara yang telah diberikan kepada masyarakat. Indonesia merupakan negara demokrasi di mana seluruh warga negaranya punya hak yang sama untuk memilih pemimpinnya.Hal ini perlu diwujudkan dengan kita sebagai warga negara untuk ikut serta dan memberikan hak suara pada setiap pemilihan yang diselenggarakan. Gunakan hak suara kita dengan bijak demi Indonesia yang lebih baik ,jika bukan kita yang memilih maka siapa lagi?
Sumber :
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

(Salsabila Syifa S.)
UKPM Pena BEM KM FKM Unand
___________________________________
Generasi Cakrawala


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama