PTN-BH
masih hangat dan menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa, di mana masih
banyak pertentangan terkait isu ini. Pada tahun 2009, Universitas Andalas sebagai
Perguruan Tinggi Negeri ternama di Indonesia ditetapkan sebagai instansi
pemerintah yang menerapkan pola penengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 501/KMK.05/2009. Sebelumnya, pola
pengelolaan keuangan ini sudah disosialisasikan dan telah diterapkan oleh
beberapa perguruan tinggi di Indonesia, seperti Institut Pertanian Bogor dan
Universitas Brawijaya. Namun kini, Unand menerapkan remunerasi—uang yang diberikan sebagai balas jasa untuk pekerjaan
yang dilakukan—dan Unand semakin mendekati PTN-BH.
Dikutip
dari Kompasiana, PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum merupakan
konsep penyelenggaraan perguruan tinggi dengan otonom yang lebih luas. Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 88 Tahun 2014 yaitu PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri
yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
Dengan otonom penuh, suatu Perguruan Tinggi Negeri bisa secara mandiri
mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut, dengan
harapan agar lebih cepat berkembang dan berinovasi. Untuk menjadi PTN-BH,
sebuah institusi harus memenuhi syarat yaitu, menyelenggarakan Tridharma
Perguruan Tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip
tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan
tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian.
Dengan
berubahnya status Unand menjadi Badan Hukum, maka kualitas dari institusinya
sendiri, sumber daya, serta lulusannya juga harus meningkat. Karena pada
dasarnya perubahan status Unand menjadi PTN-BH adalah untuk meningkatkan
kualitas. Di Unand sendiri, isu Unand menuju PTN-BH sedang hangat
diperbincangkan. Banyak
pro dan kontra terkait isu tersebut. Unand dirasa belum mampu menjadi PTN-BH
karena masih terkendala beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.Selain itu,
apabila Unand menjadi PTN-BH, banyak keresahan dan kekhawatiran mahasiswa yang
akan muncul.
Dengan
banyaknya keuntungan yang diperoleh, bukan berarti PTN-BH tidak memiliki persoalan
lain. Di Unand , permasalahan yang paling mencuat yaitu dengan berlakunya
remunerasi, sistem pengalokasikan dana yang ada di Unand pun turut berubah. Oleh
karena itu, banyak mahasiswa yang kurang setuju atas keputusan ini, karena
salah satu imbasnya yaitu meningkatnya UKT mahasiswa Unand. Hal ini menjadikan Unand
seakan cenderung berpihak kepada golongan menengah ke atas, walaupun tujuan
dari naiknya biaya kuliah tersebut juga untuk meningkatkan kualitas kampus.
Secara
keseluruhan, dengan berubahnya status Unand menjadi Berbadan Hukum akan
memberikan manfaat dan keuntungan. Meskipun ada beberapa kekurangan, hal
tersebut dapat ditutupi apabila Unand dipimpin oleh petinggi yang amanah,
sehingga tidak hanya berpihak pada golongan tertentu.
Jadi
sudah sanggup dan pantaskah Unand menyandang gelar PTN-BH?
Referensi
Nugroho,
Hadi. 2017. PTNBH Menguntungkan?. https://www.kompasiana.com/hadinugr/591e9bc24423bde64ac635da/ptnbh-menguntungkan
(Anjarwati Pangestu)
UKPM Pena FKM Unand
_______________________
Generasi Cakrawala
ayo bergabung dengan saya di (D(E(W-A)P)K)
BalasHapusmenangkan uang jutaan rupiah dengan menguji keberuntungan kalian
hanya dengan minimal deposit 10.000
untuk info lebih jelas segera di add saja Whatshapp : +8558778142
ditunggu lohhh add nya... terima kasih waktu nya ^-^
Posting Komentar