Universitas
Andalas selalu berbenah diri dari segala sisi. Tidak hanya pendidikan,
fasilitas sarana dan pra sarana juga
mendapat perhatian dari pihak kampus,
untuk kenyamanan bersama. Salah satu inovasi pembaharuan dari Unand adalah pengadaan “kartu parkir “ yang diperuntukan kepada pengendara
roda dua yang ingin memarkirkan kendaraan di lapangan parkir Unand. Kartu akan
diberikan oleh petugas parkir kepada si
pengendara yang hendak masuk ke zona parkir. dan ketika nantinya hendak keluar
dari parkiran, si pengendara harus menyerahkan kembali kartu parkir tersebut kepada petugas sebagai bukti bahwa
si pengendara memang parkir di situ dan kendaraan yang dibawa adalah benar
milik si pengendara.
Kartu ini (katanya
) bertujuan untuk menekan angka maraknya kasus kehilangan kendaraan bermotor di
lingkungan Unand. Namun apakah
prakteknya demikian?. Miris, nyatanya masih terdapat kejadian hilangnya
motor di lingkungan kampus. Seperti yang belum lama ini terjadi. Hilangnya
salah satu motor mahasiswi Fakultas Farmasi di parkiran Unand. Dan parahnya
Tidak ada pertanggung jawaban jelas oleh pihak satpam penjaga parkiran.
Mari berkaca
kepada peraturan yang ditetapkan. Bahwa jika pengendara menghilangkan kartu
parkir, maka akan didenda sebesar Rp.20.000 sebagai bentuk tanggung jawab.
Pertanyaannya, dimana tanggung jawab Satpam ketika kendaraan kami hilang? .
Seperti telah terjadi kejanggalan. Dimana letak amannya? Kok bisa kendaraan
dicuri di parkiran yang keluarnya harus pake kartu? Si maling dapat kartu dari
mana? Atau jangan-jangan ada permainan orang dalam? Hanya Allah swt yang maha
mengetahui.
Menanggapi
fenomena ini, kita sebagai mahasisiwa hanya bisa meminta ketegasan dan
profesionalitas pihak kampus dalam menangani kasus ini. Agar kedepannya tidak
semakin menjadi-jadi. Dan keamanan serta kenyamanan yang sesungguhnya dapat
dirasakan mahasiswa Unand.
(Suci
D. Pertiwi)
Posting Komentar